BPJS Ketenagakerjaan Banuspa Dorong Cakupan Semesta Jamsostek hingga 2025
BPJS Ketenagakerjaan Banuspa berupaya meningkatkan cakupan kepesertaan Jamsostek di Bali, Nusa Tenggara, dan Papua hingga 2025 melalui kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa) menargetkan peningkatan cakupan semesta atau Universal Coverage Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di wilayah kerjanya hingga tahun 2025. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah BPJamsostek Banuspa, Kuncoro Budi Winarno, di Denpasar pada Selasa, 25 Maret 2024. Upaya ini dilakukan mengingat jumlah peserta aktif Jamsostek di Banuspa pada tahun 2024 masih perlu ditingkatkan, meskipun telah mencapai angka 2.993.050 orang, terdiri dari 1.991.468 pekerja formal dan 1.001.582 pekerja informal.
Menurut Kuncoro, pencapaian target Universal Coverage Jamsostek membutuhkan kerja sama yang erat dengan berbagai pemangku kepentingan. "Universal Coverage Jamsostek di wilayah Banuspa perlu peningkatan maksimal agar target tercapai," tegas Kuncoro. Peningkatan ini difokuskan pada perluasan kepesertaan pekerja informal, mengingat pekerja formal di wilayah Banuspa sebagian besar telah terlindungi oleh program Jamsostek.
BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja informal dan pekerja rentan. Sosialisasi masif dan program Agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial) menjadi strategi utama dalam menjangkau pekerja informal dan memberikan edukasi mengenai program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang yang mewajibkan perlindungan bagi seluruh pekerja, terlepas dari profesinya, sehingga mereka dapat bekerja tanpa rasa cemas.
Peran Stakeholder dan Program Unggulan
Pemerintah Provinsi Bali dinilai telah memberikan dukungan yang baik terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun swasta, serta komunitas masyarakat, untuk memastikan perlindungan bagi seluruh tenaga kerja, khususnya di sektor bukan penerima upah (BPU).
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi landasan hukum bagi upaya ini. Instruksi tersebut mewajibkan pendaftaran seluruh pekerja, termasuk penerima upah, BPU, pekerja migran Indonesia, pegawai pemerintah non-ASN, dan penyelenggara pemilu, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan aktif mensosialisasikan programnya kepada pekerja mandiri, seperti pedagang, tukang jahit, petani, nelayan, dan lainnya. Iuran bulanan yang terjangkau, mulai dari Rp16.800, menjadi daya tarik bagi pekerja mandiri untuk bergabung. Mereka akan mendapatkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kemudahan Pendaftaran dan Manfaat Program
Pendaftaran bagi pekerja mandiri kini semakin mudah melalui berbagai kanal layanan, termasuk Kantor Pos/Agen Pos, Agen BRILink, Agen BNI 46, gerai Indomaret, Alfamart, dan berbagai channel perbankan lainnya yang telah bekerja sama. Hal ini bertujuan untuk memperluas aksesibilitas program Jamsostek.
BPJS Ketenagakerjaan menawarkan lima program perlindungan: JKK, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), JKM, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Selain itu, terdapat pula santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, serta beasiswa untuk dua orang anak hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan, BPJS Ketenagakerjaan Banuspa optimistis dapat mencapai target Universal Coverage Jamsostek pada tahun 2025, memberikan perlindungan dan ketenangan bagi seluruh pekerja di wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua. Kerja sama yang erat dengan berbagai pihak menjadi kunci keberhasilan program ini.