Pemkot Pangkalpinang Lindungi 100% Pekerja Non-ASN dengan Jamsostek
Pemerintah Kota Pangkalpinang telah memberikan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) kepada seluruh pekerja non-ASN, menjamin perlindungan dan produktivitas mereka.

Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, membuat gebrakan dengan memberikan perlindungan Jamsostek kepada seluruh pekerja non-ASN. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas para pekerja yang berdedikasi dalam melayani masyarakat. Program ini mencakup berbagai jaminan, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Agus Fendi, menyatakan bahwa 100 persen pekerja non-ASN di lingkungan Pemkot Pangkalpinang kini telah terlindungi oleh Jamsostek. Hal ini diungkapkan dalam acara asistensi dan monitoring evaluasi pelaksanaan capaian universal coverage jamsosnaker (UCJ) yang diikuti melalui Zoom Meeting. Agus Fendi menekankan pentingnya program UCJ dalam memberikan perlindungan sosial menyeluruh kepada seluruh pekerja di Indonesia melalui BPJS Ketenagakerjaan.
"UCJ ini adalah program yang bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial yang menyeluruh kepada seluruh pekerja di Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan," kata Agus Fendi, mengutip tujuan utama program tersebut. Program ini merupakan wujud nyata komitmen Pemkot Pangkalpinang dalam meningkatkan kesejahteraan dan memberikan rasa aman bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang berstatus non-ASN.
Perlindungan Jamsostek untuk Berbagai Jenis Pekerja Non-ASN
Program Jamsostek ini menjangkau berbagai jenis pekerja non-ASN di Pemkot Pangkalpinang. Mereka yang mendapatkan perlindungan ini antara lain pekerja kontrak, petugas kebersihan, penarik retribusi, dan pengurus RT/RW. Semua pekerja yang terlibat dalam pelayanan pemerintahan di Kota Pangkalpinang mendapatkan perlindungan yang sama.
Meskipun Pemkot Pangkalpinang telah berhasil memberikan perlindungan JKK dan JKM secara menyeluruh kepada pekerja non-ASN, pengembangan program ini masih terus dilakukan. Untuk JHT dan JP, Pemkot Pangkalpinang masih berupaya untuk bisa memberikan perlindungan yang lebih komprehensif mengingat kondisi keuangan daerah. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkot Pangkalpinang untuk terus meningkatkan kesejahteraan para pekerjanya secara bertahap.
Evaluasi capaian UCJ yang dilakukan bersama daerah lain menunjukkan bahwa program ini masih terus dikembangkan dan ditingkatkan. Provinsi Bangka Belitung sendiri masih dalam tahap awal implementasi program UCJ di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Pemkot Pangkalpinang berkomitmen untuk terus meningkatkan capaian UCJ dan memberikan perlindungan Jamsostek yang lebih baik bagi seluruh pekerja non-ASN di masa mendatang.
Evaluasi dan Langkah Selanjutnya
Hasil evaluasi capaian UCJ akan disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pangkalpinang. Disnaker sebagai bagian teknis yang memahami UCJ akan berperan penting dalam menyusun strategi dan langkah selanjutnya untuk memastikan program ini berjalan efektif dan optimal. Kerja sama dan koordinasi yang baik antara Pemkot Pangkalpinang dan Disnaker sangat penting untuk keberhasilan program ini.
Dengan adanya program Jamsostek ini, diharapkan pekerja non-ASN di Pemkot Pangkalpinang dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif. Perlindungan yang diberikan akan memberikan rasa aman dan mengurangi beban finansial jika terjadi kecelakaan kerja atau kematian. Langkah Pemkot Pangkalpinang ini patut diapresiasi sebagai upaya nyata dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi seluruh pekerja di lingkungan pemerintahan.
Ke depannya, Pemkot Pangkalpinang diharapkan dapat terus meningkatkan cakupan program Jamsostek, termasuk JHT dan JP, sehingga seluruh pekerja non-ASN mendapatkan perlindungan yang lebih komprehensif. Hal ini akan berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kota Pangkalpinang.