5.952 Pekerja Rentan di Tangerang Dapat Perlindungan Jaminan Sosial
Pemerintah Kota Tangerang melindungi 5.952 pekerja rentan dengan program jaminan sosial, mencakup Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), melalui anggaran Rp999 juta lebih.

Pemerintah Kota Tangerang memberikan perlindungan kepada 5.952 pekerja rentan melalui program jaminan sosial yang mencakup Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Program ini diluncurkan di Tangerang, Banten pada tanggal 24 Maret 2024, dan menelan biaya sebesar Rp999 juta lebih dari anggaran pemerintah kota. Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menjelaskan program ini sebagai bagian dari program 100 hari kepemimpinannya bersama Wakil Wali Kota.
Program jaminan sosial ini memberikan manfaat yang signifikan bagi para pekerja rentan. Mereka akan menerima santunan kecelakaan kerja mulai dari Rp2 juta hingga Rp10 juta jika mengalami kecelakaan saat bekerja. Selain itu, ahli waris pekerja yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta. Lebih lanjut, program ini juga menyediakan beasiswa pendidikan senilai Rp1,5 juta hingga Rp12 juta per tahun per orang.
Wali Kota Sachrudin menekankan pentingnya program ini bagi kelompok masyarakat yang rentan terhadap risiko sosial dan ekonomi. "Kami memahami bahwa pekerja rentan dan penduduk miskin adalah kelompok yang paling terdampak oleh berbagai risiko sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, Pemkot Tangerang hadir dengan program perlindungan sosial ini agar mereka mendapatkan kepastian jaminan dalam bekerja dan memiliki perlindungan jika terjadi musibah," ujarnya. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan rasa aman bagi warga Kota Tangerang.
Perlindungan Komprehensif untuk Pekerja Rentan
Program jaminan sosial ini dirancang untuk memberikan perlindungan komprehensif bagi pekerja rentan di Kota Tangerang. Tidak hanya mencakup aspek finansial, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan rasa aman dan kepastian bagi para pekerja. Dengan adanya jaminan kecelakaan kerja dan kematian, para pekerja dapat lebih fokus pada pekerjaan mereka tanpa harus khawatir dengan risiko finansial yang mungkin terjadi.
Santunan yang diberikan cukup besar, mulai dari Rp2 juta hingga Rp10 juta untuk kecelakaan kerja, dan Rp42 juta untuk santunan kematian. Besaran santunan ini diharapkan dapat meringankan beban finansial keluarga pekerja yang mengalami kecelakaan atau kematian. Selain itu, adanya beasiswa pendidikan juga membantu meningkatkan kualitas hidup generasi penerus para pekerja rentan.
Program ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam meningkatkan kesejahteraan warganya. Dengan memberikan perlindungan sosial yang memadai, diharapkan para pekerja rentan dapat hidup dengan lebih tenang dan sejahtera. Program ini juga menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap kelompok masyarakat yang paling membutuhkan perlindungan.
Kriteria Penerima Manfaat
Program jaminan sosial ini ditujukan khusus bagi pekerja rentan di Kota Tangerang yang memenuhi kriteria tertentu. Salah satu syarat utama adalah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Selain itu, program ini juga menyasar pekerja sektor informal, seperti buruh harian, sopir angkutan umum, dan juru parkir.
Pemerintah Kota Tangerang berkomitmen untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran. Dengan menggunakan data dari DTSEN, diharapkan program ini dapat menjangkau pekerja rentan yang benar-benar membutuhkan perlindungan. Proses pendataan dan verifikasi yang ketat dilakukan untuk menghindari penyimpangan dan memastikan transparansi dalam penyaluran bantuan.
Dengan adanya kriteria yang jelas, diharapkan program ini dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi pekerja rentan di Kota Tangerang. Pemerintah Kota Tangerang berharap program ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi pekerja rentan.
Program ini merupakan langkah penting dalam upaya menciptakan Kota Tangerang yang lebih adil dan sejahtera bagi seluruh warganya. Dengan memberikan perlindungan sosial yang memadai, diharapkan para pekerja rentan dapat berkontribusi lebih optimal dalam pembangunan Kota Tangerang.
Kesimpulan
Program perlindungan sosial bagi 5.952 pekerja rentan di Kota Tangerang menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui program JKM dan JKK, pekerja rentan mendapatkan jaminan finansial yang cukup signifikan saat menghadapi kecelakaan kerja atau kematian. Program ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memberikan perlindungan sosial yang lebih baik bagi kelompok masyarakat yang rentan.