Pemkot Ambon Perluas Perlindungan Jaminan Sosial untuk 70 Ribu Pekerja Rentan
Pemerintah Kota Ambon berkomitmen melindungi 70 ribu pekerja rentan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan 40 ribu pekerja telah terlindungi sejak 2021.

Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku, menunjukkan komitmen kuatnya dalam melindungi pekerja rentan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, dalam dialog bersama para buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Ambon, Kamis, menegaskan tanggung jawab Pemkot dalam memberikan perlindungan ini setiap tahunnya. Upaya ini difokuskan pada pemberian jaminan sosial tenaga kerja dan kesehatan bagi pekerja rentan di kota tersebut.
Meskipun Pemkot Ambon mengakui belum mampu memberikan perlindungan jaminan sosial secara menyeluruh, Wali Kota Wattimena menekankan pentingnya dukungan dari seluruh pemangku kepentingan agar program ini dapat menjangkau lebih banyak masyarakat. Beliau menyatakan, "Percepatan perlindungan jaminan sosial bagi warga Kota Ambon harus didukung semua pihak, terutama tingkat desa dan kelurahan melalui dana desa."
Data Pemkot Ambon mencatat sebanyak 70 ribu pekerja rentan di wilayahnya. Sejak tahun 2021, sebanyak 40 ribu pekerja telah mendapatkan perlindungan melalui program ini. Wali Kota Wattimena berharap partisipasi aktif dari pemerintah desa dan kelurahan melalui alokasi dana desa untuk memperluas cakupan perlindungan ini. Beliau menambahkan, "Dukungan perlindungan jaminan sosial dapat dilakukan dengan dana desa, sehingga bantuan kepada masyarakat pekerja rentan menjadi tanggung jawab bersama."
Peran Dana Desa dan Program Bapak Asuh
Sesuai imbauan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemerintah Desa dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), penggunaan dana desa untuk program jaminan sosial diperbolehkan berdasarkan regulasi yang berlaku. Namun, Wali Kota Wattimena menjelaskan bahwa implementasinya tetap bergantung pada kebijakan masing-masing desa dan negeri. "Kami mengimbau seluruh desa dan negeri untuk menerapkan, tetapi semua tergantung kebijakan desa dan negeri," ujarnya.
Selain mengoptimalkan dana desa, Pemkot Ambon juga menjalankan program 'bapak asuh'. Program ini melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Ambon yang secara sukarela turut serta membiayai iuran BPJAMSOSTEK bagi tenaga kerja yang belum terlindungi. Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan tenang bagi para pekerja sehingga produktivitas dan taraf hidup mereka dapat meningkat.
Program bapak asuh ini telah diresmikan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ambon Nomor 533 Tahun 2021 tentang Pegawai ASN Pemkot Ambon sebagai Bapak Asuh untuk Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan di Ambon. Langkah ini menunjukkan komitmen nyata Pemkot Ambon dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan berkeadilan bagi seluruh warganya.
Rincian Program dan Target
Program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dicanangkan Pemkot Ambon bertujuan untuk memberikan perlindungan komprehensif kepada pekerja rentan di berbagai sektor. Perlindungan ini mencakup beberapa aspek penting, seperti:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Memberikan santunan dan perawatan medis bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
- Jaminan Kematian (JKm): Memberikan santunan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia.
- Jaminan Hari Tua (JHT): Memberikan tabungan hari tua bagi pekerja setelah pensiun.
- Jaminan Pensiun (JP): Memberikan penghasilan tetap bagi pekerja setelah memasuki masa pensiun.
- Jaminan Kesehatan (JK): Memberikan akses layanan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya.
Dengan terselenggaranya program ini, diharapkan angka pekerja rentan yang terlindungi akan terus meningkat, mendekati target 70 ribu pekerja di Kota Ambon. Pemkot Ambon berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan cakupan dan kualitas program jaminan sosial ini.
Keberhasilan program ini sangat bergantung pada kolaborasi yang erat antara Pemkot Ambon, pemerintah desa/negeri, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan perlindungan sosial bagi pekerja rentan di Kota Ambon dapat terwujud secara optimal dan berkeadilan.