APBD Penajam Paser Utara Lindungi 15.000 Pekerja Rentan melalui BPJAMSOSTEK
APBD Kabupaten Penajam Paser Utara telah melindungi 15.000 pekerja rentan melalui BPJAMSOSTEK, dengan total anggaran mencapai Rp3 miliar untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menunjukkan komitmennya dalam melindungi pekerja rentan dengan memanfaatkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Hingga saat ini, sebanyak 15.000 pekerja rentan telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program ini menjawab pertanyaan siapa yang dilindungi (pekerja rentan), dimana (Kabupaten Penajam Paser Utara), kapan (sejak 2023), mengapa (untuk mengurangi kemiskinan ekstrem dan sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2022), dan bagaimana (dengan APBD yang menanggung iuran).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara, Marjani, menjelaskan bahwa pekerja rentan yang dimaksud meliputi nelayan, buruh tani, tukang ojek, tukang parkir, buruh pelabuhan, petani, dan pelaku UMKM. Pemerintah Kabupaten menanggung iuran sebesar Rp16.800 per bulan per pekerja. Hal ini menunjukkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Program ini merupakan bagian dari upaya percepatan pengentasan kemiskinan dan sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Dengan adanya perlindungan ini, para pekerja rentan dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian, memberikan rasa tenang dan keamanan finansial bagi mereka dan keluarga.
Perlindungan Maksimal bagi Pekerja Rentan
APBD Kabupaten Penajam Paser Utara telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp3 miliar pada tahun ini untuk membiayai iuran BPJAMSOSTEK pekerja rentan. Anggaran tersebut tidak hanya untuk 15.000 pekerja yang sudah terdaftar, tetapi juga untuk mendaftarkan 5.000 pekerja rentan tambahan. Targetnya, hingga tahun 2025, sebanyak 20.000 pekerja rentan akan terlindungi oleh program ini.
Selain APBD Kabupaten, APBD Provinsi Kalimantan Timur juga berkontribusi dengan membiayai iuran BPJAMSOSTEK untuk 5.614 pekerja rentan di Kabupaten Penajam Paser Utara. Kerjasama antara pemerintah kabupaten dan provinsi ini menunjukkan sinergi yang kuat dalam upaya melindungi pekerja rentan.
Dengan demikian, total pekerja rentan yang terlindungi iuran BPJAMSOSTEK-nya melalui APBD Kabupaten dan Provinsi mencapai 20.614 jiwa. Angka ini menunjukkan skala besar program perlindungan pekerja rentan yang dijalankan oleh pemerintah daerah.
Manfaat dan Dampak Program
Program perlindungan pekerja rentan ini memberikan manfaat yang signifikan bagi para peserta. Salah satu manfaat utamanya adalah adanya bantuan sebesar Rp170 juta bagi peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Lebih jauh, program ini juga berdampak positif pada upaya pengentasan kemiskinan. Dengan adanya perlindungan jaminan sosial, pekerja rentan dapat lebih fokus pada pekerjaan mereka tanpa harus khawatir dengan risiko finansial akibat kecelakaan kerja atau kematian. Hal ini secara tidak langsung dapat meningkatkan pendapatan dan taraf hidup mereka.
Program ini merupakan wujud nyata kepedulian Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara terhadap kesejahteraan warganya, khususnya bagi mereka yang bekerja di sektor informal dan rentan terhadap risiko ekonomi.
Ke depannya, diharapkan program ini dapat terus ditingkatkan dan diperluas cakupannya agar lebih banyak pekerja rentan yang dapat merasakan manfaatnya. Dengan demikian, tujuan pengentasan kemiskinan ekstrem dapat tercapai dengan lebih efektif dan efisien.