BPJS Ketenagakerjaan Sasar 30 Juta Pekerja Rentan Lewat DTSEN
BPJS Ketenagakerjaan akan memanfaatkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) untuk mendaftarkan 30 juta pekerja rentan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, sesuai arahan Inpres No. 8 Tahun 2025.

Jakarta, 21 April 2024 - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) berencana mendaftarkan sekitar 30 juta pekerja rentan ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Langkah ini didorong oleh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Sasaran utama adalah pekerja miskin dan miskin ekstrem yang datanya akan diperoleh melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN).
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menjelaskan bahwa program ini bukanlah program baru. "Tapi, intinya sudah berjalan sebenarnya, jadi tidak ada istilah Jamsos baru, tidak ada. Hanya program yang sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan, jaminan sosial ketenagakerjaan itu yang akan diperuntukkan bagi kelompok pekerja rentan tadi," ujarnya dalam wawancara di Jakarta, Senin.
Penggunaan DTSEN memungkinkan BPJAMSOSTEK untuk secara tepat menargetkan pekerja yang membutuhkan perlindungan. Dengan data yang akurat, diharapkan program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau lebih banyak pekerja rentan di seluruh Indonesia. Pemanfaatan data ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Perluasan Cakupan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan menargetkan sekitar 30 juta pekerja rentan, atau sekitar 40 persen dari total pekerja berdasarkan persentil DTSEN. Target ini meliputi pekerja yang membutuhkan perlindungan dari program-program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Pramudya menambahkan bahwa Inpres Nomor 8 Tahun 2025 akan memperkuat kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan program ini. Dengan dukungan pemerintah, diharapkan program ini dapat berjalan efektif dan menjangkau seluruh pekerja rentan yang membutuhkan perlindungan.
Langkah-langkah konkret yang akan diambil BPJS Ketenagakerjaan termasuk menyusun peta jalan bersama kementerian dan lembaga terkait. Peta jalan ini akan merinci strategi dan langkah-langkah yang diperlukan untuk mencapai target kepesertaan 30 juta pekerja rentan.
Dukungan Pemerintah dan Peta Jalan Ke Depan
Inpres Nomor 8 Tahun 2025 secara khusus menugaskan Menteri Ketenagakerjaan untuk mendorong perluasan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat miskin dan miskin ekstrem. Program ini berada di bawah naungan BPJS Ketenagakerjaan, yang memiliki peran krusial dalam melindungi pekerja Indonesia.
Dengan adanya dukungan penuh dari pemerintah, diharapkan program ini dapat berjalan lancar dan mencapai target yang telah ditetapkan. BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang optimal bagi seluruh pekerja di Indonesia, termasuk pekerja rentan yang selama ini belum terlindungi.
Melalui kerja sama yang erat antara BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah, diharapkan program ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan pekerja rentan di Indonesia. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Ke depannya, BPJS Ketenagakerjaan akan terus berupaya meningkatkan cakupan kepesertaan dan kualitas pelayanannya agar lebih banyak pekerja Indonesia dapat merasakan manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan.