Pemkab Bangkalan Lindungi 1.736 Anggota BPD dengan Jamsostek
Pemerintah Kabupaten Bangkalan memberikan perlindungan Jamsostek kepada 1.736 anggota BPD melalui program JKK dan JKM, sebagai bentuk implementasi UU Desa dan perhatian pada kelompok pekerja rentan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur, memberikan perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) kepada 1.736 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Perlindungan ini mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang diumumkan pada Kamis, 1 Mei 2024 di Bangkalan.
Keputusan ini merupakan wujud nyata komitmen Pemkab Bangkalan dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menjelaskan bahwa undang-undang tersebut menggarisbawahi hak anggota BPD untuk mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. Anggaran telah dialokasikan untuk memastikan seluruh anggota BPD menjadi peserta Jamsostek.
Selain menjalankan amanat undang-undang, langkah ini juga dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa BPD termasuk kelompok rentan yang membutuhkan perhatian pemerintah. Bupati Lukman Hakim menegaskan bahwa bantuan Jamsostek ini merupakan langkah awal dari upaya Pemkab Bangkalan untuk membantu kelompok pekerja rentan, termasuk nelayan, buruh tani, dan rakyat miskin kota.
Perlindungan Jamsostek untuk Anggota BPD
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Madura, Indriyatno, menjelaskan tujuan program ini adalah melindungi pekerja sektor informal, termasuk anggota BPD yang memiliki peran penting dalam pemerintahan desa. Sebanyak 1.736 anggota BPD telah terdaftar dalam program ini, dengan iuran bulanan sebesar Rp13.000 per orang. Iuran tersebut meliputi JKK dan JKM.
Program ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Dengan adanya perlindungan Jamsostek ini, anggota BPD dapat bekerja dengan lebih tenang dan terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.
Pemerintah Kabupaten Bangkalan berharap program ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk memberikan perhatian lebih kepada kelompok pekerja rentan.
Capaian JKN dan UCJ di Kabupaten Bangkalan
Capaian kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Bangkalan telah mencapai 90 persen. Sementara itu, cakupan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Universal Coverage Jamsostek (UCJ) juga meningkat dari 16 persen menjadi 18,5 persen pada tahun 2025.
Indriyatno optimistis bahwa komitmen Pemkab Bangkalan akan terus mendorong peningkatan peserta Jamsostek di Bangkalan. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam memperluas perlindungan bagi pekerja informal.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan memberikan rasa aman bagi anggota BPD dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Dengan meningkatnya cakupan Jamsostek, diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi bagi keluarga anggota BPD jika terjadi kecelakaan kerja atau kematian.
Keberhasilan ini juga menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat.
Langkah Pemkab Bangkalan ini patut diapresiasi sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya pekerja informal.