BPJS Ketenagakerjaan dan BPR Bina Sejahtera Insani Jalin Kerja Sama untuk Lindungi Pekerja
BPJS Ketenagakerjaan dan BPR Bina Sejahtera Insani di Karanganyar, Jawa Tengah, menjalin kerja sama untuk memberikan literasi dan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja debitur, khususnya pekerja informal.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Karanganyar, Jawa Tengah, baru-baru ini melakukan terobosan inovatif dengan menggandeng BPR Bina Sejahtera Insani. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan literasi jaminan sosial dan memberikan perlindungan kepada pekerja debitur BPR, khususnya pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
Inisiatif ini diluncurkan pada Senin di Kabupaten Karanganyar. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karanganyar, Uun Setiady, menjelaskan bahwa kerja sama ini difokuskan pada edukasi program BPJS Ketenagakerjaan dan perluasan cakupan kepesertaan, terutama bagi pekerja informal yang seringkali terlewatkan dari perlindungan jaminan sosial.
Kerja sama ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan mengurangi beban finansial bagi pekerja informal jika terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian. Uun Setiady menekankan pentingnya perlindungan bagi pekerja, "Jadi, semua terlindungi ketika terjadi risiko," ujarnya.
Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal
Melalui kerja sama ini, nasabah BPR Bina Sejahtera Insani yang merupakan pekerja informal dapat mengikuti minimal dua program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan iuran bulanan sebesar Rp16.800. Mereka juga dapat menambahkan program Jaminan Hari Tua (JHT).
Manfaat dari program ini sangat signifikan. JKK menanggung seluruh biaya perawatan medis tanpa batasan jika terjadi kecelakaan kerja. Sementara itu, JKM memberikan santunan minimal Rp42 juta kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia. Dengan demikian, kewajiban pembayaran angsuran ke BPR dapat tetap terpenuhi meskipun terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Uun Setiady berharap kerja sama ini dapat menjadi contoh bagi BPR lain di Kabupaten Karanganyar untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif kepada debiturnya. "Kami berharap dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama dan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan dapat diikuti oleh BPR-BPR lain serta dapat memberikan perlindungan secara menyeluruh untuk semua debitur BPR yang ada di Kabupaten Karanganyar," jelasnya.
Manfaat bagi BPR dan UMKM
Direktur Utama BPR Bina Sejahtera Insani, Johanes Handoko, menyambut positif kerja sama ini. Ia melihat program BPJS Ketenagakerjaan memberikan rasa aman dan perlindungan bagi debitur dan keluarga mereka, khususnya pelaku UMKM.
Handoko menjelaskan, "Bagi BPR Binsani yang membiayai usaha UMKM, kreditnya ter-cover bila terjadi hal-hal yang tidak terduga yang dialami para pelaku usaha UMKM, sehingga ahli waris tidak dibebani dengan kewajiban yang harus diselesaikan." Hal ini menunjukkan bahwa kerja sama ini tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga memberikan stabilitas pada bisnis BPR.
Dengan adanya perlindungan ini, BPR Bina Sejahtera Insani berharap dapat mengurangi risiko kredit macet akibat kejadian tak terduga yang menimpa debiturnya. Ini juga merupakan bentuk tanggung jawab sosial BPR terhadap kesejahteraan para pelaku UMKM yang menjadi nasabahnya.
Program ini memberikan solusi bagi permasalahan yang sering dihadapi pekerja informal, yaitu kurangnya akses terhadap perlindungan jaminan sosial. Kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPR Bina Sejahtera Insani ini menjadi contoh nyata bagaimana lembaga pemerintah dan sektor swasta dapat bersinergi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.