BPJAMSOSTEK Perkuat Perlindungan Pekerja Informal Sumut, Dorong Pendaftaran Mandiri Inovatif
BPJAMSOSTEK Sumut berkomitmen tingkatkan perlindungan pekerja informal, berikan 1.800 paket sembako, dan dorong program pendaftaran mandiri inovatif melalui berbagai skema.

Medan, 1 Mei 2025 (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menegaskan komitmennya untuk meningkatkan perlindungan pekerja informal di Sumatera Utara. Pernyataan ini disampaikan Kepala Kanwil BPJAMSOSTEK Sumbagut, I Nyoman Suarjaya, dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dalam peringatan May Day tersebut, BPJAMSOSTEK Sumbagut tidak hanya memberikan santunan kepada buruh berupa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan beasiswa bagi anak peserta yang meninggal dunia, tetapi juga mendistribusikan 1.800 paket bahan pokok kepada pekerja informal di Sumatera Utara. Langkah ini merupakan bagian dari upaya BPJAMSOSTEK untuk meringankan beban dan meningkatkan kesejahteraan pekerja informal.
I Nyoman Suarjaya menjelaskan bahwa cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sumatera Utara untuk sektor formal telah mencapai sekitar 51,78 persen. Namun, angka ini masih jauh lebih rendah di sektor informal, yaitu sekitar 19,18 persen. Oleh karena itu, BPJAMSOSTEK terus berupaya meningkatkan cakupan kepesertaan di sektor informal melalui berbagai strategi dan inovasi.
Upaya Peningkatan Perlindungan Pekerja Informal
BPJAMSOSTEK berharap pemerintah daerah dapat berkontribusi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung perlindungan pekerja rentan. "Kami berharap kepada pemerintah akan membagi beberapa skema, yakni adanya APBD untuk kegiatan buruh. Berapa dari masing-masing daerah itu, bisa memberikan kontribusi bagi para pekerja rentan di wilayahnya," kata I Nyoman Suarjaya.
Selain itu, BPJAMSOSTEK juga mendorong perusahaan untuk melindungi pekerja di sekitarnya dan mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mensosialisasikan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja informal. Program ini menawarkan iuran terjangkau sebesar Rp16.800 per bulan untuk dua program, yaitu JKK dan santunan kematian, yang sangat relevan bagi pekerja seperti sopir dan asisten rumah tangga.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan Universal Health Coverage (UHC), BPJAMSOSTEK terus berinovasi dalam metode pendaftaran. Salah satu contohnya adalah pengembangan program pendaftaran mandiri inovatif, seperti yang diterapkan di beberapa daerah. "Saat ini kita juga sedang mengembangkan yang mandiri. Jadi kami dari wilayah mendorong di cabang menggali pekerja untuk daftar ke BPJS Ketenagakerjaan," jelas I Nyoman Suarjaya.
Di Sibolga, Sumatera Utara, misalnya, BPJAMSOSTEK menerapkan kebijakan yang mewajibkan nelayan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat untuk melaut. Model serupa diharapkan dapat diterapkan di daerah lain, seperti Belawan dan Medan.
Dukungan Regulasi Pemerintah Diperlukan
I Nyoman Suarjaya menekankan pentingnya dukungan pemerintah dalam bentuk regulasi untuk mendorong partisipasi pekerja informal dalam program BPJS Ketenagakerjaan. "Oleh karena itu, kami butuh dukungan dari pemerintah dalam bentuk regulasi untuk mengikat para pekerja agar masuk ke BPJS Ketenagakerjaan," tegasnya. Regulasi yang kuat akan menjadi kunci keberhasilan dalam memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja informal di Sumatera Utara.
Inovasi dalam metode pendaftaran, seperti pembayaran iuran dengan kopi atau sistem yang mewajibkan kepesertaan sebagai syarat bekerja, menunjukkan komitmen BPJAMSOSTEK dalam menjangkau pekerja informal. Namun, keberhasilan upaya ini sangat bergantung pada dukungan dari pemerintah daerah dan regulasi yang komprehensif.
Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya perlindungan sosial dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan semakin banyak pekerja informal di Sumatera Utara yang terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini akan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan dan mengurangi risiko ekonomi bagi pekerja rentan.