BPJamsostek Pangkalpinang Permudah Pendaftaran, Lindungi Pekerja Formal dan Informal
BPJamsostek Pangkalpinang hadir di Bazar Inti Babel untuk memudahkan warga mendaftar dan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk pekerja formal dan informal.

Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, memudahkan warga mendaftar sebagai peserta jaminan sosial. Kegiatan ini berlangsung selama Bazar Inti Babel di halaman Bangka City Pangkalpinang, dari 15 hingga 17 Mei 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas layanan BPJamsostek bagi masyarakat, khususnya pekerja formal dan informal. BPJamsostek memanfaatkan bazar ini sebagai sarana edukasi dan pendaftaran peserta baru, mengingat pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja dan ahli waris mereka.
Kepala BPJamsostek Cabang Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat, menjelaskan bahwa anjungan BPJamsostek dibuka di bazar tersebut untuk memberikan kemudahan layanan. Gubernur Babel, Hidayat Arsani, turut hadir dan memberikan kartu kepesertaan secara simbolis kepada dua pelaku UMKM. Pembukaan anjungan ini sejalan dengan komitmen BPJamsostek untuk menjangkau seluruh lapisan pekerja.
Dengan adanya anjungan di lokasi yang ramai dikunjungi, diharapkan lebih banyak masyarakat yang memahami manfaat program BPJamsostek dan mendaftar sebagai peserta. Hal ini penting mengingat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat krusial bagi stabilitas ekonomi dan kesejahteraan pekerja dan keluarga mereka, baik dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun saat memasuki masa pensiun.
Layanan Terpadu BPJamsostek di Bazar Inti Babel
BPJamsostek memanfaatkan kesempatan Bazar Inti Babel untuk memberikan edukasi dan layanan pendaftaran peserta baru. Selain itu, mereka juga memberikan informasi detail tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Layanan ini mencakup informasi mengenai program Bukan Penerima Upah (BPU) dengan iuran terjangkau, yaitu mulai dari Rp36.800 per bulan.
Program BPU memberikan tiga perlindungan utama: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). JKK menanggung biaya pengobatan hingga sembuh jika terjadi kecelakaan kerja. JKM memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia, terlepas dari penyebabnya. Sementara JHT merupakan tabungan yang dapat dicairkan setelah pekerja tidak lagi bekerja.
Dengan adanya anjungan BPJamsostek, masyarakat dapat langsung mendaftar dan mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan BPJamsostek dan memberikan rasa aman bagi pekerja di Bangka Belitung.
Perlindungan untuk Semua Pekerja
BPJamsostek berkomitmen untuk melindungi seluruh pekerja, baik formal maupun informal. Program ini terbuka untuk pekerja kantoran dengan upah bulanan, maupun pekerja informal seperti pedagang pasar, buruh tani, nelayan, tukang ojek, dan pelaku UMKM. Tidak ada batasan jenis pekerjaan atau status kepegawaian untuk menjadi peserta BPJamsostek.
Evi Haliyati Rachmat mengajak masyarakat untuk mengunjungi anjungan BPJamsostek di Bazar Inti Babel. BPJamsostek siap memberikan pelayanan dan informasi lengkap tentang program perlindungan bagi pekerja. Inisiatif ini menunjukkan komitmen BPJamsostek untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan memberikan perlindungan jaminan sosial yang komprehensif.
Dengan adanya kemudahan akses pendaftaran dan informasi yang jelas, diharapkan semakin banyak pekerja di Bangka Belitung yang terlindungi oleh program BPJamsostek. Perlindungan ini tidak hanya bermanfaat bagi pekerja itu sendiri, tetapi juga bagi keluarga dan ahli waris mereka.
BPJamsostek terus berupaya meningkatkan layanan dan jangkauannya untuk memastikan seluruh pekerja Indonesia mendapatkan perlindungan yang layak. Partisipasi aktif masyarakat dalam mendaftar dan memahami manfaat program BPJamsostek sangat penting untuk keberhasilan program ini.