RTMM Daftarkan 22.000 Pekerja Informal di Kudus sebagai Peserta Jamsostek
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI) Kudus mendaftarkan 22.000 pekerja informal sebagai peserta BPJAMSOSTEK secara gratis, memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kudus, Jawa Tengah, telah mendaftarkan 22.000 pekerja informal sebagai peserta BPJAMSOSTEK secara gratis. Pendaftaran ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja informal yang selama ini rentan terhadap risiko ekonomi. Acara pendaftaran ini bertepatan dengan perayaan Hari Buruh atau May Day dan bekerja sama langsung dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Pimpinan Cabang FSP RTMM-SPSI Kudus, Suba'an Abdul Rohman, menyatakan bahwa jumlah pekerja informal yang didaftarkan masih berpotensi bertambah. Hal ini mengingat jumlah anggota FSP RTMM SPSI Kudus mencapai 77.000 pekerja. Pihaknya membuka kesempatan bagi keluarga pekerja yang belum terdaftar untuk turut serta dalam program ini. "Jumlahnya masih bisa bertambah, karena jumlah anggota FSP RTMM SPSI Kudus mencapai 77.000 pekerja," ujar Suba'an.
Pendaftaran ini mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama dua bulan pertama. Setelah itu, para pekerja dapat melanjutkan keikutsertaan mereka secara mandiri. Program ini merupakan bentuk nyata kerjasama antara FSP RTMM-SPSI Kudus dan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja informal di Kudus. Selain itu, sosialisasi aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) juga dilakukan untuk memudahkan akses informasi dan pengelolaan keikutsertaan Jamsostek.
Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal
Program BPJAMSOSTEK ini memberikan manfaat yang signifikan bagi para pekerja informal. Mereka akan mendapatkan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi selama bekerja. Suba'an Abdul Rohman menjelaskan bahwa sudah ada 20 orang anggota yang telah merasakan manfaat program ini, dan pada hari perayaan May Day tersebut dilakukan penyerahan santunan secara simbolis kepada ahli waris salah satu anggota.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Vinca Meitasari, menjelaskan bahwa kerjasama dengan RTMM SPSI Kudus telah berlangsung sejak tahun 2023. Penambahan jumlah pekerja informal yang didaftarkan mencapai puncaknya pada tahun 2024 dengan angka 20.000 orang. Setelah dibayarkan oleh RTMM, peserta bukan penerima upah (BPU) tersebut diwajibkan untuk melanjutkan pembayaran iuran agar terus mendapatkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
Vinca Meitasari juga menjelaskan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta BPU. Mereka mendapatkan akses ke tiga program utama: JKK, JKM, dan Jaminan Hari Tua (JHT). "Selagi pekerja butuh perawatan untuk proses penyembuhan, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk meringankan beban itu. Jika pekerja meninggal dunia karena kerja, mendapatkan santunan Rp70 juta dan dua anak yang ditinggalkan dapat beasiswa dari TK sampai selesai kuliah. Sedangkan yang meninggal bukan akibat kerja mendapatkan Rp42 juta, dan beasiswa dua anaknya jika sudah menjadi peserta minimal tiga tahun," jelasnya.
Manfaat dan Cakupan Program BPJAMSOSTEK
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan tanpa batasan biaya pengobatan dan lama perawatan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia, baik karena kecelakaan kerja maupun bukan. Besaran santunan dan manfaat beasiswa pendidikan untuk anak yang ditinggalkan pun telah diatur secara rinci.
Keikutsertaan dalam program BPJAMSOSTEK memberikan rasa aman dan perlindungan finansial bagi pekerja informal dan keluarga mereka. Inisiatif dari RTMM SPSI Kudus ini merupakan langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi para anggotanya. Dengan adanya program ini, diharapkan para pekerja informal dapat lebih fokus pada pekerjaan mereka tanpa perlu khawatir dengan risiko ekonomi yang mungkin terjadi.
Kerjasama antara RTMM SPSI Kudus dan BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi contoh yang baik bagi daerah lain untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal. Semoga program ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi para pekerja di Indonesia.