Kemenekraf Dorong BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Lepas Ekonomi Kreatif
Wakil Menteri Ekonomi Kreatif mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja lepas ekonomi kreatif melalui program jaminan sosial, demi kesejahteraan dan pengembangan sektor kreatif Indonesia.

Jakarta, 6 Mei 2024 - Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamenekraf), Irene Umar, mendorong kerja sama yang erat antara Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) dan BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh pekerja di sektor ekonomi kreatif, termasuk pekerja lepas atau freelancer, mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang memadai.
Inisiatif ini dilatarbelakangi oleh kesalahpahaman umum bahwa BPJS Ketenagakerjaan hanya diperuntukkan bagi pekerja tetap. Wamenekraf Irene menegaskan bahwa program ini terbuka untuk semua, termasuk pekerja lepas dan komunitas kreatif. Pertemuan antara Kemenekraf, BPJS Ketenagakerjaan, dan Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto, menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pelaku ekonomi kreatif, sejalan dengan misi penguatan talenta ekonomi kreatif.
Kemenekraf berperan sebagai jembatan penghubung antara BPJS Ketenagakerjaan dan berbagai asosiasi yang terdaftar di bawah naungannya. Wamenekraf Irene menyatakan kesiapan Kemenekraf untuk memfasilitasi kerja sama dan sosialisasi program ini kepada seluruh anggota asosiasi. Hal ini diharapkan dapat memberikan informasi yang tepat dan mendorong partisipasi pekerja ekonomi kreatif dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan bagi Pejuang Kreatif Indonesia
Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto, menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam mendukung para pelaku ekonomi kreatif. Ia meyakini bahwa dengan terlindungi dan sejahtera, para pekerja kreatif dapat berkarya dengan lebih baik dan optimal. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberdayakan sektor ekonomi kreatif.
Yovie Widianto menambahkan, "Jika para pelaku ekraf merasa terlindungi dan sejahtera, maka proses kreatif mereka pun akan berkembang dengan lebih baik. Ini adalah bentuk keberpihakan nyata pemerintah."
Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah, melihat potensi besar dari 26 juta pekerja di sektor ekonomi kreatif yang saat ini belum terdaftar. Ia menekankan pentingnya subsidi pemerintah bagi pekerja lepas yang kurang mampu untuk memastikan aksesibilitas program ini.
BPJS Ketenagakerjaan menawarkan Program Bukan Penerima Upah (BPU) yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran Rp36.800 per bulan. Pendaftaran cukup mudah, hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Paket Program BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Lepas
Untuk memberikan fleksibilitas, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan dua paket program. Paket 1 menawarkan JKK dan JKM dengan iuran Rp16.800 per bulan, sementara Paket 2 mencakup JKK, JKM, dan JHT dengan iuran Rp36.800 per bulan. Kemudahan akses dan pilihan paket ini diharapkan dapat menarik lebih banyak pekerja lepas untuk bergabung.
Hendra Nopriansyah menjelaskan, "Kami ingin program ini dimanfaatkan secara maksimal bagi seluruh pekerja. Untuk yang tidak mampu membayar, kami mendorong adanya regulasi agar negara dapat memberikan subsidi."
Kerja sama antara Kemenekraf dan BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja ekonomi kreatif di Indonesia. Dengan terlindungi oleh jaminan sosial, para pekerja dapat lebih fokus berkarya dan berkontribusi bagi kemajuan sektor ekonomi kreatif nasional. Sosialisasi dan edukasi yang intensif akan menjadi kunci keberhasilan program ini.