BPJS Ketenagakerjaan Denpasar Perkuat Perlindungan Pekerja Lewat Sosialisasi Permenaker Terbaru
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Denpasar mensosialisasikan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 kepada 500 perusahaan untuk meningkatkan perlindungan pekerja dengan perubahan substansial dalam program JKK, JKM, dan JHT.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar telah meningkatkan upaya perlindungan pekerja dengan melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025. Sosialisasi ini menyasar 500 perusahaan, instansi, dan wadah pelatihan ketenagakerjaan di Denpasar, Bali pada tanggal 19 Maret 2024. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkenalkan perubahan aturan yang signifikan dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Indonesia.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, Cep Nandi Yunandar, menjelaskan pentingnya sosialisasi ini dalam memperkenalkan perubahan aturan yang berpengaruh terhadap perlindungan tenaga kerja. Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 merevisi Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, yang mengatur tata cara penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Perubahan ini bertujuan meningkatkan kepastian perlindungan bagi peserta dalam ketiga program tersebut.
Sosialisasi ini mencakup berbagai perubahan substansial dalam Permenaker terbaru. Salah satu poin penting adalah mewajibkan pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah untuk didaftarkan dalam program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan. Perubahan lain meliputi kewajiban perusahaan untuk melaporkan kecelakaan kerja maksimal 2x24 jam melalui berbagai media, seperti telepon, WhatsApp, atau email, guna mempercepat penanganan dan proses klaim.
Perubahan Substansial dalam Permenaker Nomor 1 Tahun 2025
Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 membawa sejumlah perubahan signifikan dalam perlindungan pekerja. Aturan baru ini mengatur tata cara pelaporan kecelakaan kerja (KK) dan penyakit akibat kerja (PAK), termasuk penjaminan pelayanan kesehatan sampai disimpulkan atau ditetapkan status KK/PAK. Perubahan juga mencakup perluasan manfaat JKM bagi pekerja dengan lebih dari satu pemberi kerja.
Perlindungan terhadap pekerja semakin diperkuat dengan perluasan manfaat JKK, yang kini mencakup kekerasan fisik dan atau pemerkosaan di tempat kerja. Selain itu, akses terhadap beasiswa pendidikan anak juga diperluas dan dipermudah. Untuk mencegah kecurangan, Permenaker ini juga mengatur syarat pemberian manfaat JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Salah satu perubahan penting lainnya terdapat pada Pasal 97A ayat (2). Pasal ini mengatur bahwa ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bukan penerima upah dan meninggal dunia sebelum memiliki masa kepesertaan tiga bulan berturut-turut, berhak menerima manfaat biaya pemakaman sebesar Rp10 juta. Sementara itu, Pasal 101 mengatur bahwa peserta yang terdaftar di lebih dari satu perusahaan berhak menerima santunan JKM dari masing-masing pemberi kerja, dengan biaya pemakaman hanya dibayarkan satu kali.
Apresiasi dan Harapan dari Serikat Pekerja
Ketua Serikat Pekerja Perusahaan Bluebird Group Jimbaran, Elyakim Lie, mengapresiasi upaya sosialisasi Permenaker Nomor 1 Tahun 2025. Ia berharap perlindungan terhadap tenaga kerja akan semakin optimal berkat perubahan peraturan ini. Elyakim Lie juga berharap agar poin-poin perubahan dalam Permenaker ini dapat disosialisasikan lebih lanjut di lapangan agar dipahami dengan baik oleh seluruh pekerja.
Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 merupakan langkah nyata pemerintah dalam memperkuat jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia. Perubahan ini memberikan kepastian hukum dan meningkatkan cakupan perlindungan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, terutama dalam kasus kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan risiko kematian. Sosialisasi yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Denpasar diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada perusahaan dan pekerja terkait hak dan kewajiban mereka dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.