BPJS Ketenagakerjaan Perluas Sosialisasi Perlindungan Pekerja di Banda Aceh
BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh gencar mensosialisasikan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 untuk meningkatkan perlindungan pekerja melalui program JKK, JKM, dan JHT, serta kemudahan pelaporan kecelakaan kerja.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh tengah gencar melakukan sosialisasi terkait regulasi terbaru dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sosialisasi ini menyasar perusahaan-perusahaan di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh, berfokus pada Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 yang merevisi Permenaker Nomor 5 Tahun 2021. Perubahan regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja di Aceh, khususnya dalam hal kepesertaan, manfaat yang diterima, dan prosedur pelaporan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Sosialisasi ini dilakukan setelah adanya perubahan regulasi yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan pekerja di Aceh.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Ferry Yanthy Agustina Burhan, menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini menekankan pentingnya pelaporan kecelakaan kerja oleh perusahaan. "Permenaker ini bertujuan meningkatkan perlindungan bagi pekerja, baik dalam hal kesertaan, pemberian manfaat, maupun pelaporan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja," ujar Ferry dalam keterangannya di Banda Aceh, Rabu (26/3).
Lebih lanjut, Ferry menjelaskan bahwa perusahaan wajib melaporkan seluruh karyawan yang mengalami kecelakaan kerja dalam waktu 24 jam sejak kejadian. Ketepatan pelaporan ini sangat penting untuk memastikan pekerja mendapatkan perawatan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika perusahaan terlambat melaporkan, mereka dapat membayar biaya pengobatan terlebih dahulu dan kemudian akan diganti oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sistem pelaporan yang terintegrasi dan mudah diakses melalui aplikasi BPJS Ketenagakerjaan menjadi solusi untuk mempermudah proses pelaporan ini.
Peningkatan Perlindungan dan Kemudahan Pelaporan
Salah satu poin penting dalam sosialisasi ini adalah penyederhanaan prosedur pelaporan kecelakaan kerja. BPJS Ketenagakerjaan menyediakan aplikasi terintegrasi yang memudahkan perusahaan dalam melaporkan kejadian kecelakaan kerja. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses klaim dan memastikan pekerja mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan dengan segera. Dengan sistem yang terintegrasi ini, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh pesertanya.
Perubahan regulasi ini juga bertujuan untuk memastikan seluruh pekerja di Aceh terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan mengajak seluruh perusahaan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya agar terhindar dari risiko finansial akibat kecelakaan kerja atau kematian. Dengan kepesertaan yang menyeluruh, diharapkan dapat meminimalisir munculnya keluarga miskin baru akibat musibah yang menimpa kepala keluarga.
BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh menekankan pentingnya peran perusahaan dalam memastikan keselamatan dan kesejahteraan karyawannya. Dengan kepatuhan terhadap regulasi dan partisipasi aktif dalam program jaminan sosial, perusahaan turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan terlindungi.
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS
BPJS Ketenagakerjaan menawarkan berbagai program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja dari berbagai risiko. Program-program tersebut antara lain:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Pensiun (JP)
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Dengan mengikuti program-program ini, pekerja dan keluarganya akan mendapatkan perlindungan finansial jika terjadi kecelakaan kerja, kematian, hari tua, atau kehilangan pekerjaan. Sosialisasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi perusahaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan ini.
Melalui sosialisasi masif ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam melaporkan kecelakaan kerja dan memastikan seluruh pekerja di Aceh mendapatkan perlindungan yang optimal. Komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan terbaik dan perlindungan maksimal bagi para pekerja di Aceh semakin diperkuat dengan adanya sosialisasi dan penyederhanaan prosedur pelaporan ini. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan kerja yang lebih aman dan terlindungi bagi seluruh pekerja di Aceh.