Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Pemkot Pangkalpinang Lindungi 100% Pekerja Non-ASN dengan Jamsostek
Pemkot Pangkalpinang Lindungi 100% Pekerja Non-ASN dengan Jamsostek

Pemerintah Kota Pangkalpinang telah memberikan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) kepada seluruh pekerja non-ASN, menjamin perlindungan dan produktivitas mereka.

BPJS Ketenagakerjaan Kudus Sosialisasikan Permenaker Nomor 1/2025: Permudah Layanan dan Perlindungan Pekerja
BPJS Ketenagakerjaan Kudus Sosialisasikan Permenaker Nomor 1/2025: Permudah Layanan dan Perlindungan Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan Kudus sosialisasikan Permenaker Nomor 1/2025 tentang perubahan tata cara penyelenggaraan program JKK, JK, dan JHT, peningkatan pelayanan kesehatan bagi peserta, dan kemudahan akses informasi melalui aplikasi JMO.

BPJS Ketenagakerjaan Perluas Sosialisasi Perlindungan Pekerja di Banda Aceh
BPJS Ketenagakerjaan Perluas Sosialisasi Perlindungan Pekerja di Banda Aceh

BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh gencar mensosialisasikan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 untuk meningkatkan perlindungan pekerja melalui program JKK, JKM, dan JHT, serta kemudahan pelaporan kecelakaan kerja.

BPJS Ketenagakerjaan Denpasar Perkuat Perlindungan Pekerja Lewat Sosialisasi Permenaker Terbaru
BPJS Ketenagakerjaan Denpasar Perkuat Perlindungan Pekerja Lewat Sosialisasi Permenaker Terbaru

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Denpasar mensosialisasikan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 kepada 500 perusahaan untuk meningkatkan perlindungan pekerja dengan perubahan substansial dalam program JKK, JKM, dan JHT.

BPJAMSOSTEK Sosialisasikan JKK: Perkuat Pemahaman Perusahaan Peserta
BPJAMSOSTEK Sosialisasikan JKK: Perkuat Pemahaman Perusahaan Peserta

BPJAMSOSTEK gelar sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk perusahaan peserta, bertujuan perkuat pemahaman manfaat program dan tingkatkan perlindungan tenaga kerja.

Perlindungan Pekerja Optimal: Pemerintah Terbitkan PP JKP dan JKK
Perlindungan Pekerja Optimal: Pemerintah Terbitkan PP JKP dan JKK

Pemerintah luncurkan PP Nomor 6 dan 7 Tahun 2025 untuk tingkatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta beri keringanan iuran bagi industri padat karya.

Peraturan Baru Perkuat Proteksi Pekerja Terdampak PHK
Peraturan Baru Perkuat Proteksi Pekerja Terdampak PHK

Presiden Prabowo Subianto baru saja mengesahkan PP No.6 Tahun 2025 yang memperkuat perlindungan pekerja melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan perubahan signifikan pada iuran, klaim, dan syarat kepesertaan.