Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Insentif Pajak Selamatkan Pekerja: Strategi Pemerintah Jaga Stabilitas Ketenagakerjaan
Insentif Pajak Selamatkan Pekerja: Strategi Pemerintah Jaga Stabilitas Ketenagakerjaan

Pemerintah Indonesia memberikan berbagai insentif pajak untuk industri padat karya guna mencegah PHK massal dan menjaga stabilitas ketenagakerjaan, termasuk fasilitas tax allowance dan subsidi upah.

Pemerintah Perkuat Pelindungan Pekerja Terdampak PHK: JKP dan Inisiatif Terbaru
Pemerintah Perkuat Pelindungan Pekerja Terdampak PHK: JKP dan Inisiatif Terbaru

Bappenas tegaskan komitmen pemerintah melindungi pekerja yang terkena PHK melalui program JKP dan berbagai inisiatif lain untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif di tengah tantangan ekonomi global.

Permenaker Baru: Perlindungan Lebih Baik untuk Pekerja Lewat JKK, JKM, dan JHT
Permenaker Baru: Perlindungan Lebih Baik untuk Pekerja Lewat JKK, JKM, dan JHT

Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 yang memperkuat perlindungan pekerja melalui peningkatan program JKK, JKM, dan JHT, termasuk perluasan cakupan dan kemudahan akses manfaat.

Kadin Akan Kajian PP 6/2025: Upah 6 Bulan untuk Korban PHK
Kadin Akan Kajian PP 6/2025: Upah 6 Bulan untuk Korban PHK

Kadin Indonesia akan mengkaji PP 6/2025 yang memberikan uang tunai 60% upah selama enam bulan bagi pekerja yang terkena PHK, sebuah kebijakan yang bertujuan melindungi pekerja di tengah tantangan ekonomi global.

DPR Apresiasi PP 6/2025: JKP Lebih Berpihak pada Pekerja
DPR Apresiasi PP 6/2025: JKP Lebih Berpihak pada Pekerja

Anggota DPR mengapresiasi revisi PP JKP yang menaikkan manfaat uang tunai dan menurunkan iuran, dinilai lebih berpihak pada pekerja yang terkena PHK.

PP 6/2025: Bentuk Kepedulian Pemerintah pada Pekerja yang Terkena PHK
PP 6/2025: Bentuk Kepedulian Pemerintah pada Pekerja yang Terkena PHK

Pemerintah melalui PP 6/2025 meningkatkan kompensasi uang tunai bagi pekerja yang terkena PHK menjadi 60% upah selama enam bulan, sebagai bentuk dukungan untuk wirausaha atau pengembangan keahlian.

Analisis PP No. 6 Tahun 2025: Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Tantangannya
Analisis PP No. 6 Tahun 2025: Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Tantangannya

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menawarkan kompensasi lebih baik bagi pekerja yang terkena PHK, namun keberlanjutan pendanaan, pengawasan, dan efektivitas pelatihan perlu dikaji.

Aturan Baru: PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan
Aturan Baru: PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani PP 6/2025 yang mengatur pekerja yang terkena PHK akan menerima 60 persen gaji selama maksimal enam bulan, dengan perubahan iuran JKP dan ketentuan baru bagi perusahaan pailit.

Aturan Baru: Pekerja PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan
Aturan Baru: Pekerja PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani PP 6/2025 yang mengatur pekerja yang terkena PHK akan menerima 60 persen gaji selama maksimal enam bulan, serta perubahan iuran JKP.

Peraturan Baru Perkuat Proteksi Pekerja Terdampak PHK
Peraturan Baru Perkuat Proteksi Pekerja Terdampak PHK

Presiden Prabowo Subianto baru saja mengesahkan PP No.6 Tahun 2025 yang memperkuat perlindungan pekerja melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan perubahan signifikan pada iuran, klaim, dan syarat kepesertaan.