DPR Apresiasi PP 6/2025: JKP Lebih Berpihak pada Pekerja
Anggota DPR mengapresiasi revisi PP JKP yang menaikkan manfaat uang tunai dan menurunkan iuran, dinilai lebih berpihak pada pekerja yang terkena PHK.

Jakarta, 18 Februari 2025 - Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, memberikan apresiasi positif terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025. PP ini merevisi PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan dianggap sebagai langkah nyata pemerintah untuk melindungi pekerja Indonesia.
Kebijakan JKP yang Lebih Pro-Pekerja
Penerbitan PP 6/2025 disambut baik karena dinilai lebih berpihak kepada pekerja. Salah satu poin pentingnya adalah peningkatan manfaat dan penurunan iuran JKP. "Kami mengapresiasi keputusan untuk menaikkan manfaat bagi peserta dan menurunkan jumlah iuran. Ini bentuk keberpihakan untuk pekerja sebagai peserta," ujar Kurniasih dalam keterangan pers di Jakarta.
Perubahan signifikan terdapat pada Pasal 11 yang mengatur besaran iuran. Sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah per bulan. PP yang baru menurunkan angka tersebut menjadi 0,36 persen, bersumber dari iuran pemerintah pusat dan sumber pendanaan JKP. Ini meringankan beban pekerja dan perusahaan.
Tidak hanya itu, manfaat JKP juga mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Sebelumnya, besaran manfaat hanya 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya. PP 6/2025 meningkatkannya menjadi 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan. Kenaikan ini diharapkan dapat membantu para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk memenuhi kebutuhan hidup selama masa transisi mencari pekerjaan baru.
Manfaat JKP sebagai Jaring Pengaman Sosial
Kurniasih menekankan pentingnya jaminan sosial seperti JKP sebagai penolong bagi pekerja yang mengalami PHK. "Manfaat uang tunainya yang lebih besar diharapkan bisa menjadi penolong sementara, sembari mendapatkan pekerjaan yang baru atau beralih fokus menjadi wirausaha. Kita tidak mengharapkan terjadinya PHK, namun prinsip jaminan sosial adalah sebagai penolong saat-saat terjadi kondisi darurat, dalam hal ini kehilangan pekerjaan," jelasnya.
Hal senada disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli. Beliau menyatakan bahwa PP 6/2025 yang memberikan uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan kepada pekerja yang terkena PHK merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja. "Itu adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap teman-teman pekerja. Banyak hal ketika kemudian industri kita daya saingnya turun, ada yang kena PHK dan seterusnya," kata Menaker.
Membuka Peluang Upskilling, Reskilling, dan Kewirausahaan
Peningkatan kompensasi dari 45 persen menjadi 60 persen diharapkan dapat memberikan lebih banyak kesempatan bagi korban PHK. Mereka bisa memanfaatkan dana tersebut untuk meningkatkan keterampilan (upskilling), mempelajari keahlian baru (reskilling), atau bahkan memulai usaha sendiri. "Kita berharap bisa digunakan untuk segera melakukan upskilling, reskilling atau kemudian untuk menjadi wirausaha yang baru," ujar Menaker Yassierli.
Dengan adanya peningkatan manfaat dan penurunan iuran JKP, diharapkan program ini dapat lebih efektif dalam melindungi pekerja Indonesia dari risiko kehilangan pekerjaan. PP 6/2025 menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim kerja yang lebih adil dan melindungi kesejahteraan para pekerja.
Kesimpulan
Revisi PP JKP melalui PP Nomor 6 Tahun 2025 mendapat sambutan positif dari berbagai pihak. Kenaikan manfaat dan penurunan iuran dinilai sebagai langkah tepat untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja yang terkena PHK. Program ini diharapkan dapat membantu para pekerja untuk bangkit kembali dan menghadapi tantangan dunia kerja yang dinamis.