Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Presiden Prabowo Dukung Penuh Hak dan Kesejahteraan Pekerja Indonesia
Presiden Prabowo Dukung Penuh Hak dan Kesejahteraan Pekerja Indonesia

Presiden Prabowo Subianto konsisten memperjuangkan hak dan kesejahteraan pekerja Indonesia, termasuk menaikkan upah minimum dan membentuk Satgas PHK.

#planetantara
Pemerintah Perkuat Pelindungan Pekerja Terdampak PHK: JKP dan Inisiatif Terbaru
Pemerintah Perkuat Pelindungan Pekerja Terdampak PHK: JKP dan Inisiatif Terbaru

Bappenas tegaskan komitmen pemerintah melindungi pekerja yang terkena PHK melalui program JKP dan berbagai inisiatif lain untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif di tengah tantangan ekonomi global.

#planetantara
Pemerintah Dorong Pembayaran Tunjangan Karyawan Sritex Sebelum Lebaran
Pemerintah Dorong Pembayaran Tunjangan Karyawan Sritex Sebelum Lebaran

Pemerintah berupaya agar pembayaran pesangon dan THR karyawan PT Sritex yang dirumahkan segera dicairkan sebelum Lebaran 2025, dengan dana berasal dari penjualan aset perusahaan.

#planetantara
Perlindungan Pekerja Optimal: Pemerintah Terbitkan PP JKP dan JKK
Perlindungan Pekerja Optimal: Pemerintah Terbitkan PP JKP dan JKK

Pemerintah luncurkan PP Nomor 6 dan 7 Tahun 2025 untuk tingkatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta beri keringanan iuran bagi industri padat karya.

#planetantara
Kadin Akan Kajian PP 6/2025: Upah 6 Bulan untuk Korban PHK
Kadin Akan Kajian PP 6/2025: Upah 6 Bulan untuk Korban PHK

Kadin Indonesia akan mengkaji PP 6/2025 yang memberikan uang tunai 60% upah selama enam bulan bagi pekerja yang terkena PHK, sebuah kebijakan yang bertujuan melindungi pekerja di tengah tantangan ekonomi global.

#planetantara
DPR Apresiasi PP 6/2025: JKP Lebih Berpihak pada Pekerja
DPR Apresiasi PP 6/2025: JKP Lebih Berpihak pada Pekerja

Anggota DPR mengapresiasi revisi PP JKP yang menaikkan manfaat uang tunai dan menurunkan iuran, dinilai lebih berpihak pada pekerja yang terkena PHK.

#planetantara
PP 6/2025: Bentuk Kepedulian Pemerintah pada Pekerja yang Terkena PHK
PP 6/2025: Bentuk Kepedulian Pemerintah pada Pekerja yang Terkena PHK

Pemerintah melalui PP 6/2025 meningkatkan kompensasi uang tunai bagi pekerja yang terkena PHK menjadi 60% upah selama enam bulan, sebagai bentuk dukungan untuk wirausaha atau pengembangan keahlian.

konten ai
Analisis PP No. 6 Tahun 2025: Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Tantangannya
Analisis PP No. 6 Tahun 2025: Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Tantangannya

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menawarkan kompensasi lebih baik bagi pekerja yang terkena PHK, namun keberlanjutan pendanaan, pengawasan, dan efektivitas pelatihan perlu dikaji.

konten ai
Aturan Baru: Pekerja PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan
Aturan Baru: Pekerja PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani PP 6/2025 yang mengatur pekerja yang terkena PHK akan menerima 60 persen gaji selama maksimal enam bulan, serta perubahan iuran JKP.

konten ai
Aturan Baru: PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan
Aturan Baru: PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani PP 6/2025 yang mengatur pekerja yang terkena PHK akan menerima 60 persen gaji selama maksimal enam bulan, dengan perubahan iuran JKP dan ketentuan baru bagi perusahaan pailit.

konten ai