Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

PP 6/2025: Bentuk Kepedulian Pemerintah pada Pekerja yang Terkena PHK
PP 6/2025: Bentuk Kepedulian Pemerintah pada Pekerja yang Terkena PHK

Pemerintah melalui PP 6/2025 meningkatkan kompensasi uang tunai bagi pekerja yang terkena PHK menjadi 60% upah selama enam bulan, sebagai bentuk dukungan untuk wirausaha atau pengembangan keahlian.

konten ai
Update Ekonomi: PHK, Listrik, dan Sektor Kriya
Update Ekonomi: PHK, Listrik, dan Sektor Kriya

Dari aturan baru PHK yang memberikan 60 persen gaji selama enam bulan hingga penurunan gangguan listrik di Indonesia, berikut rangkuman berita ekonomi terkini.

konten ai
Aturan Baru: PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan
Aturan Baru: PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani PP 6/2025 yang mengatur pekerja yang terkena PHK akan menerima 60 persen gaji selama maksimal enam bulan, dengan perubahan iuran JKP dan ketentuan baru bagi perusahaan pailit.

konten ai
Analisis PP No. 6 Tahun 2025: Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Tantangannya
Analisis PP No. 6 Tahun 2025: Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Tantangannya

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menawarkan kompensasi lebih baik bagi pekerja yang terkena PHK, namun keberlanjutan pendanaan, pengawasan, dan efektivitas pelatihan perlu dikaji.

konten ai
Gubernur Jateng Siapkan Program Vokasi di BLK Antisipasi PHK Massal
Gubernur Jateng Siapkan Program Vokasi di BLK Antisipasi PHK Massal

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyiapkan program vokasi di BLK untuk mengurangi dampak PHK massal di sejumlah perusahaan, termasuk Sritex yang baru saja dinyatakan pailit.

#planetantara
Pemerintah Diminta Bantu Korban PHK Dapatkan Haknya, Ini Kata Pengamat
Pemerintah Diminta Bantu Korban PHK Dapatkan Haknya, Ini Kata Pengamat

Pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar meminta pemerintah hadir untuk memastikan korban PHK mendapatkan hak-haknya, termasuk pesangon, THR, dan akses program JKP.

#planetantara
DPR Apresiasi PP 6/2025: JKP Lebih Berpihak pada Pekerja
DPR Apresiasi PP 6/2025: JKP Lebih Berpihak pada Pekerja

Anggota DPR mengapresiasi revisi PP JKP yang menaikkan manfaat uang tunai dan menurunkan iuran, dinilai lebih berpihak pada pekerja yang terkena PHK.

#planetantara
Peraturan Baru Perkuat Proteksi Pekerja Terdampak PHK
Peraturan Baru Perkuat Proteksi Pekerja Terdampak PHK

Presiden Prabowo Subianto baru saja mengesahkan PP No.6 Tahun 2025 yang memperkuat perlindungan pekerja melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan perubahan signifikan pada iuran, klaim, dan syarat kepesertaan.

konten ai