Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Menaker Usul Satgas PHK Dorong Penciptaan Lapangan Kerja Baru
Menaker Usul Satgas PHK Dorong Penciptaan Lapangan Kerja Baru

Menteri Ketenagakerjaan mengusulkan agar Satgas PHK tidak hanya fokus pada penanganan PHK, tetapi juga aktif mendorong penciptaan lapangan kerja baru guna mengurangi angka pengangguran.

#planetantara
Mayoritas Pekerja di Kudus Terdaftar JKP, Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang Makin Menguntungkan
Mayoritas Pekerja di Kudus Terdaftar JKP, Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang Makin Menguntungkan

Lebih dari 60 persen pekerja di Kudus terdaftar dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), memberikan perlindungan finansial bagi pekerja yang terkena PHK, terutama di perusahaan besar.

#planetantara
Gubernur Jateng Siapkan Program Vokasi di BLK Antisipasi PHK Massal
Gubernur Jateng Siapkan Program Vokasi di BLK Antisipasi PHK Massal

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyiapkan program vokasi di BLK untuk mengurangi dampak PHK massal di sejumlah perusahaan, termasuk Sritex yang baru saja dinyatakan pailit.

#planetantara
PP 6/2025: Bentuk Kepedulian Pemerintah pada Pekerja yang Terkena PHK
PP 6/2025: Bentuk Kepedulian Pemerintah pada Pekerja yang Terkena PHK

Pemerintah melalui PP 6/2025 meningkatkan kompensasi uang tunai bagi pekerja yang terkena PHK menjadi 60% upah selama enam bulan, sebagai bentuk dukungan untuk wirausaha atau pengembangan keahlian.

konten ai
Update Ekonomi: PHK, Listrik, dan Sektor Kriya
Update Ekonomi: PHK, Listrik, dan Sektor Kriya

Dari aturan baru PHK yang memberikan 60 persen gaji selama enam bulan hingga penurunan gangguan listrik di Indonesia, berikut rangkuman berita ekonomi terkini.

konten ai
Analisis PP No. 6 Tahun 2025: Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Tantangannya
Analisis PP No. 6 Tahun 2025: Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Tantangannya

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menawarkan kompensasi lebih baik bagi pekerja yang terkena PHK, namun keberlanjutan pendanaan, pengawasan, dan efektivitas pelatihan perlu dikaji.

konten ai
Aturan Baru: PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan
Aturan Baru: PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani PP 6/2025 yang mengatur pekerja yang terkena PHK akan menerima 60 persen gaji selama maksimal enam bulan, dengan perubahan iuran JKP dan ketentuan baru bagi perusahaan pailit.

konten ai