Kemnaker Intensifkan Pembentukan Satgas PHK untuk Tekan Angka Pemutusan Hubungan Kerja
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mematangkan pembentukan Satgas PHK sebagai langkah strategis menekan angka pemutusan hubungan kerja di Indonesia.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menggodok wacana pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) bersama kementerian dan lembaga terkait. Langkah ini diharapkan menjadi solusi pemerintah dalam menekan angka PHK di Indonesia. Pembentukan Satgas PHK merupakan respons atas arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan mekanisme yang efektif dalam mengatasi isu PHK.
Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial (KPPHI) Kemnaker, C. Heru Widianto, menyatakan bahwa Satgas PHK sedang dalam tahap komunikasi intensif dengan berbagai kementerian terkait. Pemerintah saat ini tengah menyiapkan peraturan terkait pembentukan Satgas PHK di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Menaker Yassierli berharap regulasi ini dapat segera rampung bulan ini.
“Satgas PHK-nya itu sedang dikomunikasikan dengan beberapa kementerian, tentunya. Nantinya seperti apa, kita tunggu saja,” kata Heru saat ditemui di Jakarta, Senin. Lebih lanjut, Yassierli menambahkan, “Sedang finalisasi, jadi seminggu ini kita terus menyiapkan (dengan baik), karena yang agak (memerlukan waktu) panjang itu adalah merumuskan tupoksinya.”
Upaya Preventif Kemnaker Tekan PHK
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menjalankan berbagai upaya preventif untuk menekan angka pemutusan hubungan kerja (PHK). Salah satu langkahnya adalah membuat peta risiko PHK yang dimulai dari sektor industri, sesuai dengan arahan Komisi IX DPR RI. Peta risiko ini akan membantu mengidentifikasi potensi risiko PHK di berbagai perusahaan.
Selain itu, Kemnaker juga melakukan sinkronisasi data bulanan ketenagakerjaan secara lintas kementerian dan lembaga (K/L). Tim ini melibatkan Kemenkeu, BPS, dan Bank Indonesia. Sinkronisasi data ini diharapkan memberikan gambaran yang lebih akurat dan komprehensif mengenai kondisi ketenagakerjaan di Indonesia.
Penguatan koordinasi dengan dinas bidang ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga menjadi fokus utama. Peningkatan kualitas mediator hubungan industrial dilakukan agar mereka dapat melaksanakan tugas pembinaan hubungan industrial dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan lebih efektif. Tak ketinggalan, penguatan tugas dan fungsi pengawas ketenagakerjaan juga terus dioptimalkan.
Langkah Pasca-PHK: Pelatihan dan Penyaluran Kerja
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga menyiapkan langkah-langkah pasca-PHK melalui Peraturan Pemerintah (PP) 6/2025. Balai-balai latihan kerja (BLK) Kemnaker membuka pintunya lebar-lebar bagi para pekerja yang terkena PHK dan ingin meningkatkan keterampilan (upskilling) atau mengganti keterampilan (reskilling).
Para pekerja yang mengikuti pelatihan di BLK akan disalurkan untuk mendapatkan pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. Kemnaker juga terus memperbaiki informasi lowongan kerja, baik secara daring maupun luring, melalui jobfair yang bekerja sama dengan dinas-dinas terkait.
Layanan kewirausahaan juga disiapkan bagi pekerja yang terkena PHK dan berminat untuk memulai usaha sendiri. Program ini diharapkan dapat memberikan alternatif mata pencaharian dan membantu mereka untuk mandiri secara ekonomi.
Dengan berbagai upaya preventif dan pasca-PHK ini, Kemnaker berharap dapat meminimalkan dampak negatif PHK terhadap pekerja dan perekonomian Indonesia.