Regulasi Satgas PHK: Diperkirakan Terbit Sebagai Inpres, Libatkan Tripartit
Presiden KSPI Said Iqbal mengindikasikan regulasi pembentukan Satgas PHK akan berupa Inpres, melibatkan pemerintah, pengusaha, pekerja, BPJS Ketenagakerjaan, dan akademisi, untuk mengantisipasi PHK massal.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengumumkan bahwa regulasi pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) kemungkinan besar akan diterbitkan sebagai Instruksi Presiden (Inpres). Pengumuman ini disampaikan melalui jumpa pers virtual pada Kamis di Jakarta, menyusul arahan Presiden Joko Widodo untuk membentuk satgas tersebut guna mengantisipasi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Said Iqbal menjelaskan bahwa kesepakatan telah tercapai antar pihak terkait untuk membentuk Satgas PHK sesuai arahan Presiden. Meskipun belum dijelaskan secara pasti kapan regulasi ini akan diluncurkan, Said Iqbal menekankan pentingnya keterlibatan tripartit dalam satgas tersebut. Hal ini berarti, pemerintah, pengusaha, dan pekerja akan dilibatkan secara aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas Satgas PHK.
Selain itu, Said Iqbal juga menyebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan dan akademisi ahli ketenagakerjaan juga akan diikutsertakan dalam satgas ini. Keikutsertaan berbagai pihak ini diharapkan dapat memberikan solusi yang komprehensif dan efektif dalam menghadapi potensi PHK massal di Indonesia.
Pembentukan Satgas PHK: Hasil Diskusi Serikat Buruh dan Pemerintah
Pembentukan Satgas PHK merupakan hasil dari diskusi intensif antara sejumlah serikat buruh, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya pada 18 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, semua pihak sepakat akan pentingnya membentuk satgas ini sebagai langkah antisipatif terhadap potensi PHK akibat ketidakpastian ekonomi global.
Diskusi tersebut menghasilkan beberapa poin strategis yang akan menjadi fokus Satgas PHK. Poin-poin tersebut meliputi upaya pencegahan PHK, kemungkinan pengurangan jam kerja sebagai solusi sementara, dan pemberian insentif bagi perusahaan agar tidak terburu-buru melakukan PHK. Semua ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja Indonesia.
Selain itu, Satgas PHK juga akan berperan dalam memastikan pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) oleh BPJS Ketenagakerjaan berjalan lancar dan sesuai aturan. Satgas juga akan bertanggung jawab untuk memastikan pembayaran pesangon kepada pekerja yang terkena PHK sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Peran Satgas PHK dalam Membuka Peluang Kerja Baru
Salah satu peran penting Satgas PHK adalah memetakan potensi pasar kerja baru bagi pekerja yang terkena dampak PHK. Satgas akan aktif dalam menyediakan program reskilling dan pelatihan keterampilan baru untuk membantu para pekerja tersebut mendapatkan pekerjaan baru yang sesuai dengan keahlian mereka.
Program reskilling ini akan sangat penting dalam membantu pekerja beradaptasi dengan perubahan kondisi ekonomi dan pasar kerja. Dengan mendapatkan keterampilan baru, para pekerja yang terkena PHK akan memiliki peluang yang lebih besar untuk mendapatkan pekerjaan baru dan kembali produktif.
Dengan demikian, pembentukan Satgas PHK diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja Indonesia dan membantu mereka menghadapi tantangan ekonomi global. Inpres yang akan mengatur pembentukan Satgas ini diharapkan dapat segera terbit dan diimplementasikan secara efektif.
Pembentukan Satgas PHK ini juga diharapkan dapat menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih stabil dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan adanya jaminan perlindungan dan program reskilling, para pekerja akan lebih tenang dan fokus dalam berkontribusi pada perekonomian nasional.
Kesimpulan
Rencana pembentukan Satgas PHK melalui Inpres menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja Indonesia dari dampak ketidakpastian ekonomi global. Keterlibatan tripartit dan berbagai pihak terkait diharapkan dapat menghasilkan solusi yang komprehensif dan efektif dalam menghadapi potensi PHK massal, serta membuka peluang kerja baru bagi pekerja yang terdampak.