Menaker Optimis Satgas PHK Pacu Penciptaan Lapangan Kerja Baru
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli optimis pembentukan Satgas PHK tak hanya menangani pemutusan hubungan kerja (PHK), namun juga mendorong peningkatan lapangan kerja baru di Indonesia.

Jakarta, 5 Mei 2026 - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan harapannya bahwa pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pemerintah tidak hanya akan fokus pada penanganan PHK, tetapi juga akan mampu mendorong peningkatan penciptaan lapangan kerja baru di Indonesia. Hal ini disampaikan Menaker Yassierli saat rapat dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (5/5).
Saat ini, di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Sekretariat Negara, pemerintah tengah menyiapkan regulasi terkait pembentukan Satgas PHK tersebut. Langkah ini merupakan respon atas data PHK nasional tahun 2025 yang menunjukkan angka pemutusan hubungan kerja yang cukup signifikan, setidaknya 24.036 orang kehilangan pekerjaan, dengan angka tertinggi tercatat di Jawa Tengah yaitu 10.692 orang.
Kementerian Ketenagakerjaan sendiri telah dan akan terus berupaya melakukan langkah-langkah preventif dan juga pasca PHK. Upaya ini diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif PHK dan membantu para pekerja yang terdampak untuk kembali mendapatkan pekerjaan.
Langkah Preventif dan Pasca PHK
Dalam hal pencegahan PHK, Kementerian Ketenagakerjaan tengah berupaya membuat peta risiko PHK. Langkah ini dinilai penting untuk mengidentifikasi sektor-sektor usaha yang berpotensi mengalami PHK sehingga dapat dilakukan intervensi lebih dini. Selain itu, kementerian juga akan melakukan sinkronisasi data ketenagakerjaan bulanan dengan kementerian/lembaga lain melalui sebuah inisiatif baru yang melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Bank Indonesia. "Kami berupaya mendapatkan data bulanan tentang ketenagakerjaan," ujar Menaker Yassierli.
Koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota juga akan diperkuat. Hal ini bertujuan untuk memastikan informasi dan bantuan dapat tersampaikan secara efektif kepada para pekerja yang terdampak PHK.
Sementara untuk upaya pasca PHK, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang meningkatkan manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan. Para pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan manfaat yang lebih besar dari program ini. Selain itu, pelatihan-pelatihan di berbagai Balai Latihan Kerja (BLK) Kementerian Ketenagakerjaan juga dibuka untuk membantu meningkatkan keterampilan para pekerja yang terdampak PHK, sehingga mereka lebih mudah mendapatkan pekerjaan baru.
Kementerian Ketenagakerjaan juga terus berupaya meningkatkan informasi lowongan pekerjaan, baik secara online maupun offline, bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan di daerah, serta memberikan layanan kewirausahaan bagi mereka yang terkena PHK. Dengan berbagai upaya ini, diharapkan para pekerja yang terkena PHK dapat segera mendapatkan pekerjaan baru atau memulai usaha sendiri.
Data PHK Nasional Tahun 2025
Berdasarkan data PHK nasional tahun 2025, tercatat setidaknya 24.036 orang kehilangan pekerjaan. Provinsi Jawa Tengah mencatatkan angka tertinggi dengan 10.692 orang yang terkena PHK. Data ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperkuat upaya penanganan PHK dan mendorong penciptaan lapangan kerja baru. Pemerintah berharap Satgas PHK dapat berperan efektif dalam mengurangi angka PHK dan meningkatkan kesempatan kerja bagi masyarakat Indonesia.
Dengan adanya Satgas PHK dan berbagai program pendukung lainnya, diharapkan angka PHK dapat ditekan dan penciptaan lapangan kerja baru dapat meningkat. Pemerintah berkomitmen untuk terus berupaya melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.