Apindo: Ciptakan Lapangan Kerja, Bukan Hanya Fokus pada Angka PHK
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menekankan pentingnya penciptaan lapangan kerja baru bagi korban PHK, bukan hanya fokus pada angka PHK yang meningkat di Indonesia dan global.

Jakarta, 6 Mei 2025 - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memprioritaskan penciptaan lapangan kerja baru sebagai solusi utama atas meningkatnya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menyatakan bahwa fokus utama seharusnya bukan pada angka PHK itu sendiri, melainkan pada bagaimana membantu para pekerja yang terkena PHK untuk kembali mendapatkan pekerjaan. Hal ini disampaikannya di Jakarta, Selasa lalu, menanggapi data PHK nasional periode Januari-April 2025 yang mencapai 24.036 pekerja.
Azam menekankan bahwa gelombang PHK bukan hanya fenomena di Indonesia. Bahkan, bank besar di Singapura juga merencanakan pengurangan 4.000 tenaga kerja. "Persoalannya bagaimana yang PHK, bisa dapat kerja lagi. Itu sebenarnya yang kita harus siapkan. Jadi kita terlalu banyak konsentrasi di PHK, tapi lupa bagaimana menciptakan lapangan kerja. Itu yang jauh lebih penting lagi," tegas Azam. Ia menambahkan bahwa Indonesia perlu bahu-membahu menciptakan lapangan kerja baru untuk mengatasi dampak PHK.
Lebih lanjut, Azam menjelaskan bahwa PHK merupakan isu kompleks yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk masalah ekonomi yang sudah berlangsung sejak sebelum pandemi COVID-19, perang dagang, dan konflik Rusia-Ukraina. "Bukan baru lagi, dan juga implikasi ada perang dagang dan juga perang Ukraina dan Rusia. Jadi banyak faktor, tidak hanya terjadi di Indonesia, di negara lain juga sama," imbuhnya. Dengan demikian, solusi yang komprehensif dibutuhkan untuk mengatasi masalah ini.
Lebih Penting Ciptakan Lapangan Kerja Baru
Data PHK nasional periode Januari hingga April 2025 menunjukkan angka yang cukup signifikan, dengan Jawa Tengah (10.692 orang), Jakarta (4.649 orang), dan Riau (3.546 orang) sebagai tiga provinsi dengan angka PHK tertinggi. Sektor industri pengolahan (16.801 orang), perdagangan besar dan eceran (3.622 orang), dan aktivitas jasa lainnya (2.012 orang) menjadi sektor yang paling terdampak.
Menanggapi hal ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga menekankan pentingnya peran Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) dalam mendorong penciptaan lapangan kerja. "Kita berharap Satgas PHK ini lebih luas, tidak hanya bicara soal PHK, tapi sampai juga menarik ke hulu terkait dengan penciptaan lapangan kerja," ujar Yassierli dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senin (5/5).
Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan peraturan terkait pembentukan Satgas PHK di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Kemenaker sendiri telah melakukan berbagai upaya preventif dan pasca-PHK, termasuk membuat peta risiko PHK sesuai arahan Komisi IX DPR RI, dimulai dari sektor industri dan kemudian akan mengerucut ke entitas perusahaan.
Upaya Pemerintah dalam Mengatasi PHK
Pemerintah menyadari pentingnya langkah-langkah preventif dan pasca-PHK untuk mengurangi dampak negatif dari pemutusan hubungan kerja. Selain pembentukan Satgas PHK yang diharapkan dapat mendorong penciptaan lapangan kerja, Kemenaker juga telah berupaya membuat peta risiko PHK untuk mengantisipasi dan meminimalisir angka PHK di masa mendatang. Peta risiko ini akan fokus pada sektor industri dan kemudian akan diperinci hingga ke tingkat perusahaan.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tidak hanya mengatasi dampak PHK, tetapi juga untuk mencegahnya di masa mendatang. Dengan menggabungkan upaya preventif dan pasca-PHK, diharapkan Indonesia dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih stabil dan berkelanjutan.
Kesimpulannya, fokus utama dalam menghadapi peningkatan angka PHK seharusnya diarahkan pada penciptaan lapangan kerja baru. Hal ini memerlukan upaya kolaboratif antara pemerintah, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan solusi yang komprehensif dan berkelanjutan bagi para pekerja yang terkena dampak PHK.