Pemerintah Respon PHK Massal: Ciptakan Lapangan Kerja Baru dan Bentuk Satgas
Menanggapi PHK massal di Indonesia, pemerintah membentuk Satgas PHK dan berkomitmen menciptakan lapangan kerja baru untuk melindungi pekerja yang terdampak.

Jakarta, 30 April 2025 - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, memberikan respons resmi pemerintah terhadap maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia, khususnya menyikapi tuntutan buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025. Pemerintah, tegasnya, tidak tinggal diam dan telah mengambil langkah-langkah konkret untuk mengurangi dampak PHK dan menciptakan lapangan kerja baru. Hal ini disampaikan dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu.
Prasetyo, yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Presiden, menjelaskan bahwa koordinasi lintas sektor telah dilakukan untuk mengantisipasi dan menangani dampak PHK. Upaya ini difokuskan pada pemenuhan hak-hak pekerja yang terkena PHK. "Kalaupun memang benar masih ada di beberapa tempat terjadi PHK, justru di situlah kami mengambil langkah," tegas Prasetyo. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi, meskipun kehilangan pekerjaan.
Langkah pemerintah tidak hanya berhenti pada penanganan dampak PHK. Pemerintah juga secara aktif berupaya menciptakan lapangan kerja baru sebagai solusi jangka panjang. "Dan kemudian juga sesegera mungkin bagaimana kita mengatasi dengan menciptakan lapangan-lapangan pekerjaan baru," tambah Prasetyo. Komitmen ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjadikan isu ketenagakerjaan sebagai prioritas utama, menjaga iklim usaha yang sehat, dan berpihak pada pekerja.
Langkah Konkret Pemerintah Mengatasi PHK
Data dari Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan peningkatan signifikan jumlah PHK di Indonesia pada awal tahun 2025. Tercatat 18.610 pekerja telah di-PHK hingga Februari 2025, meningkat hampir enam kali lipat dibandingkan Januari. Jawa Tengah menjadi provinsi dengan angka PHK tertinggi, mencapai 10.677 kasus (57% dari total nasional), diikuti Riau, DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Banten.
Sebagai respons atas situasi ini, pemerintah tengah mempersiapkan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto. Satgas ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi. Tugas Satgas PHK tidak hanya terbatas pada mitigasi PHK, tetapi juga mencakup pemantauan penciptaan lapangan kerja dan isu ketenagakerjaan lainnya.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa pembentukan Satgas PHK ini akan dituangkan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres). Peluncuran resmi Satgas PHK kemungkinan akan diumumkan pada May Day 2025. Dirjen PHI Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menambahkan bahwa pembentukan Satgas ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan di Indonesia.
Beberapa provinsi, seperti Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Bangka Belitung, melaporkan angka PHK yang relatif rendah, hanya dua hingga tiga kasus. Perbedaan angka PHK antar provinsi ini menunjukkan perlunya pendekatan yang terdiferensiasi dalam penanganan masalah ketenagakerjaan di Indonesia.
Perlindungan Pekerja Tetap Jadi Prioritas
Pemerintah menekankan komitmennya untuk melindungi pekerja dan menciptakan lapangan kerja baru. Pembentukan Satgas PHK dan upaya penciptaan lapangan kerja baru merupakan bukti nyata dari komitmen tersebut. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif PHK dan menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih baik di Indonesia.
Dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan pengusaha, diharapkan Satgas PHK dapat bekerja secara efektif dan efisien dalam menangani masalah PHK. Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas Satgas PHK juga sangat penting untuk membangun kepercayaan publik.
Pemerintah berharap bahwa dengan berbagai upaya ini, dampak PHK dapat diminimalisir dan para pekerja yang terkena PHK dapat segera mendapatkan pekerjaan baru. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.