Mayoritas Pekerja di Kudus Terdaftar JKP, Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang Makin Menguntungkan
Lebih dari 60 persen pekerja di Kudus terdaftar dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), memberikan perlindungan finansial bagi pekerja yang terkena PHK, terutama di perusahaan besar.

Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat mayoritas pekerja sektor penerima upah telah terdaftar dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini memberikan jaminan kelangsungan hidup yang layak bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi kesejahteraan pekerja di tengah ketidakpastian ekonomi.
Ketua DPC KSPSI Kabupaten Kudus, Andreas Hua, menyatakan bahwa lebih dari 60 persen pekerja yang tergabung dalam KSPSI Kudus telah terdaftar sebagai peserta JKP. Pendaftaran ini terutama mencakup pekerja dari perusahaan besar seperti PT Djarum, PT Sukun, dan Nojorono, yang umumnya mengikutsertakan karyawan mereka dalam empat program jaminan sosial ketenagakerjaan: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Keikutsertaan dalam program jaminan pensiun otomatis mengikutsertakan pekerja dalam program JKP.
Sementara itu, perusahaan menengah ke bawah belum seluruhnya mengikutsertakan pekerjanya dalam program JKP karena keterbatasan finansial. Namun, Andreas menekankan bahwa 96.000 pekerja yang tergabung dalam KSPSI Kudus telah mendapatkan hak-hak utama mereka, termasuk gaji sesuai ketentuan, jaminan kesehatan, dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini menunjukkan komitmen dalam melindungi kesejahteraan pekerja di Kudus.
Perlindungan JKP bagi Pekerja di Kudus
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Vinca Meitasari, menambahkan bahwa sekitar 250.000 pekerja sektor penerima upah di Kudus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Sekitar 80 persen di antaranya terdaftar dalam program JKP, karena mayoritas telah tergabung dalam program jaminan pensiun. Keikutsertaan dalam program jaminan pensiun otomatis menyertakan pekerja dalam program JKP tanpa biaya iuran tambahan.
Selain sektor penerima upah, terdapat sekitar 70.000 pekerja sektor bukan penerima upah yang terdaftar, termasuk pekerja rentan. Iuran bulanan pekerja rentan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Kudus. Program JKP dirancang untuk memberikan dukungan finansial sementara bagi pekerja yang terkena PHK, membantu mereka dalam mencari pekerjaan baru.
Vinca menjelaskan bahwa program JKP memberikan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Program ini merupakan solusi untuk menghadapi risiko PHK yang tak terhindarkan akibat ketidakpastian ekonomi. JKP bertujuan untuk menjamin kelangsungan hidup pekerja yang terdampak PHK sementara waktu hingga mereka mendapatkan pekerjaan baru.
Perkembangan dan Manfaat Program JKP
Program JKP diluncurkan sebagai bagian dari Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang bertujuan meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja yang terkena PHK. Program ini merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang mulai berlaku pada 1 Februari 2022.
PP Nomor 6 Tahun 2025 meningkatkan manfaat JKP. Sebelumnya, manfaat uang tunai dibayarkan maksimal enam bulan, dengan nilai 45 persen upah terakhir untuk bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya. Namun, aturan terbaru memberikan manfaat uang tunai sebesar 60 persen upah terakhir selama enam bulan. Peningkatan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja yang terkena PHK.
Dengan adanya program JKP, pekerja di Kudus, khususnya mereka yang tergabung dalam KSPSI, mendapatkan perlindungan yang lebih baik dalam menghadapi risiko PHK. Program ini memberikan rasa aman dan mengurangi beban finansial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, sehingga mereka dapat fokus mencari pekerjaan baru dengan lebih tenang.
Program JKP juga memberikan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja, yang sangat membantu para pekerja dalam mempersiapkan diri untuk memasuki dunia kerja kembali. Dengan adanya pelatihan kerja, para pekerja dapat meningkatkan keterampilan dan daya saing mereka di pasar kerja, sehingga peluang untuk mendapatkan pekerjaan baru semakin besar.
Keberadaan program JKP ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif PHK terhadap kehidupan pekerja dan keluarganya. Pemerintah terus berupaya meningkatkan program ini agar semakin efektif dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi pekerja di Indonesia.