Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
BPJS Ketenagakerjaan Beri Bantuan untuk Pekerja PHK di Ambon
BPJS Ketenagakerjaan Beri Bantuan untuk Pekerja PHK di Ambon

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku salurkan 150 paket sembako kepada pekerja yang terkena PHK di Ambon dalam rangka Hari Buruh 2025, sebagai bentuk dukungan nyata terhadap kesejahteraan pekerja.

Pemkab Kudus Beri Santunan Kematian Rp42 Juta untuk Ahli Waris Pekerja Rentan
Pemkab Kudus Beri Santunan Kematian Rp42 Juta untuk Ahli Waris Pekerja Rentan

Pemerintah Kabupaten Kudus menyerahkan santunan kematian senilai Rp42 juta kepada empat ahli waris pekerja rentan yang meninggal dunia, sebagai bentuk kepedulian dan dukungan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan Prioritaskan Layanan untuk Korban PHK PP Burung Mas
BPJS Ketenagakerjaan Prioritaskan Layanan untuk Korban PHK PP Burung Mas

BPJS Ketenagakerjaan di Solo memberikan layanan prioritas bagi 73 pekerja PP Burung Mas yang terkena PHK, membantu pencairan JHT dan akses ke program JKP.

Pemerintah Perkuat Pelindungan Pekerja Terdampak PHK: JKP dan Inisiatif Terbaru
Pemerintah Perkuat Pelindungan Pekerja Terdampak PHK: JKP dan Inisiatif Terbaru

Bappenas tegaskan komitmen pemerintah melindungi pekerja yang terkena PHK melalui program JKP dan berbagai inisiatif lain untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif di tengah tantangan ekonomi global.

BPJS Ketenagakerjaan Ajak Mantan Karyawan Sritex Segera Klaim JKP
BPJS Ketenagakerjaan Ajak Mantan Karyawan Sritex Segera Klaim JKP

BPJS Ketenagakerjaan mengajak mantan karyawan PT Sritex untuk segera mengurus Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) setelah proses Jaminan Hari Tua (JHT) selesai, sesuai aturan pemerintah.

Analisis PP No. 6 Tahun 2025: Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Tantangannya
Analisis PP No. 6 Tahun 2025: Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Tantangannya

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menawarkan kompensasi lebih baik bagi pekerja yang terkena PHK, namun keberlanjutan pendanaan, pengawasan, dan efektivitas pelatihan perlu dikaji.

Aturan Baru: PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan
Aturan Baru: PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani PP 6/2025 yang mengatur pekerja yang terkena PHK akan menerima 60 persen gaji selama maksimal enam bulan, dengan perubahan iuran JKP dan ketentuan baru bagi perusahaan pailit.

Aturan Baru: Pekerja PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan
Aturan Baru: Pekerja PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani PP 6/2025 yang mengatur pekerja yang terkena PHK akan menerima 60 persen gaji selama maksimal enam bulan, serta perubahan iuran JKP.