Pemkab Kudus Beri Santunan Kematian Rp42 Juta untuk Ahli Waris Pekerja Rentan
Pemerintah Kabupaten Kudus menyerahkan santunan kematian senilai Rp42 juta kepada empat ahli waris pekerja rentan yang meninggal dunia, sebagai bentuk kepedulian dan dukungan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menunjukkan komitmennya dalam melindungi pekerja rentan dengan menyerahkan santunan jaminan kematian kepada empat ahli waris. Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp42 juta. Penyerahan dilakukan oleh Wakil Bupati Kudus, Bellinda Birton, didampingi Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Vinca Meitasari, di Pendopo Kabupaten Kudus pada Senin, 24 Maret 2024.
Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris, menyampaikan rasa terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas bantuannya dalam meringankan beban keluarga para pekerja rentan yang telah meninggal dunia. Beliau menekankan bahwa para pekerja tersebut terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui inisiatif Pemkab Kudus. Program ini, kata beliau, akan berlanjut di tahun 2025, melanjutkan komitmen pemerintah daerah untuk melindungi warganya.
Penyerahan santunan ini merupakan wujud nyata dari upaya Pemkab Kudus dalam mendukung Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ). Meskipun cakupan UCJ baru mencapai 41,38 persen, Pemkab Kudus berkomitmen untuk terus meningkatkannya dengan membiayai pekerja rentan dan melakukan penyisiran terhadap perusahaan sebagai pemberi kerja untuk memastikan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dukungan BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Kudus
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Vinca Meitasari, menyatakan bahwa penyerahan santunan ini membuktikan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya pekerja rentan. Hal ini juga menunjukkan kepedulian Pemkab Kudus terhadap kesejahteraan warganya. "Kontribusi Pemkab Kudus membayarkan iuran setiap bulannya untuk program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) tentu bermanfaat untuk masyarakat," ujar Vinca.
Lebih lanjut, Vinca menjelaskan bahwa manfaat dari keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya terbatas pada santunan kematian. Bagi peserta dengan masa kepesertaan lebih dari tiga tahun, anak-anaknya berhak mendapatkan beasiswa untuk pendidikan, mulai dari sekolah hingga perguruan tinggi.
Salah satu ahli waris yang menerima santunan mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas bantuan yang diterima. "Santunan ini sangat membantu karena bisa dipakai untuk memenuhi kebutuhan keluarga," katanya.
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan
Program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dijalankan oleh Pemkab Kudus memberikan perlindungan finansial bagi pekerja rentan dan keluarga mereka. Program ini mencakup jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), memberikan rasa aman dan mengurangi risiko finansial yang mungkin dihadapi oleh pekerja dan keluarga mereka jika terjadi kecelakaan kerja atau kematian.
Dengan adanya program ini, Pemkab Kudus berharap dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja rentan dan memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat. Komitmen Pemkab Kudus dalam membiayai pekerja rentan untuk mengikuti program ini menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap kelompok masyarakat yang rentan.
Ke depannya, Pemkab Kudus akan terus berupaya meningkatkan cakupan UCJ melalui berbagai strategi, termasuk penyisiran perusahaan dan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat. Hal ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih luas kepada pekerja rentan di Kabupaten Kudus.
Pemberian santunan ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah daerah peduli terhadap kesejahteraan warganya dan berkomitmen untuk memberikan perlindungan sosial yang optimal bagi seluruh lapisan masyarakat.