Pemerintah Dorong Pembayaran Tunjangan Karyawan Sritex Sebelum Lebaran
Pemerintah berupaya agar pembayaran pesangon dan THR karyawan PT Sritex yang dirumahkan segera dicairkan sebelum Lebaran 2025, dengan dana berasal dari penjualan aset perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, berharap pembayaran pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan PT Sritex yang telah dirumahkan dapat dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2025 M. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (11/3). Saat ini, PT Sritex telah menyelesaikan pembayaran gaji mantan karyawan hingga Februari 2025, namun pesangon dan THR masih belum terbayarkan. "Kami berharap hal ini dapat dicairkan sebelum Lebaran dengan jumlah yang signifikan," ujar Yassierli.
Dana untuk pembayaran pesangon dan THR tersebut, menurut Menteri Yassierli, akan bersumber dari penjualan aset perusahaan. Selain pesangon dan THR, pemerintah juga memfasilitasi pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan platform SIAPkerja untuk pencairan klaim JKP. SIAPkerja merupakan portal induk atau ekosistem digital untuk seluruh jenis layanan publik dan kegiatan ketenagakerjaan, baik di pusat maupun daerah.
Lebih lanjut, Menteri menjelaskan revisi terkait besaran klaim JKP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025. "Kami memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 sebagai revisi terkait besaran klaim JKP," katanya. Revisi terbaru menetapkan manfaat JKP sebesar 60 persen tunai dari upah selama enam bulan (sebelumnya 45 persen), serta kemudahan akses pelatihan kerja dan informasi pasar kerja.
Pemutusan Hubungan Kerja di Beberapa Perusahaan
Dalam rapat tersebut, Menteri Yassierli mengungkapkan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) telah dimulai sejak Agustus 2024. Sebanyak 340 pekerja di PT Sinar Pantja Djaja Semarang terkena PHK sebelum perusahaan tersebut dinyatakan bangkrut. PHK selanjutnya terjadi pada Januari 2025, di mana kurator memberhentikan 1.081 pekerja di PT Bitratex Industries Semarang.
PHK terbesar terjadi pada 26 Februari 2025, yang melibatkan 8.504 pekerja di PT Sritex Sukoharjo, 956 pekerja di PT Primayuda Mandirijaya di Boyolali, 40 pekerja di PT Sinar Pantja Djaja di Semarang, dan 104 pekerja di PT Bitratex Industries di Semarang. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi, termasuk pembayaran pesangon dan THR sebelum Lebaran.
Upaya Pemerintah dalam Pembayaran Pesangon dan THR
Pemerintah terus berupaya untuk mempercepat proses pembayaran pesangon dan THR bagi karyawan PT Sritex yang terkena PHK. Selain memfasilitasi penjualan aset perusahaan sebagai sumber dana, pemerintah juga aktif dalam membantu pencairan JHT dan JKP melalui platform SIAPkerja. Platform ini dirancang untuk mempermudah akses pekerja terhadap berbagai layanan ketenagakerjaan, termasuk informasi pasar kerja dan pelatihan.
Revisi PP Nomor 6 Tahun 2025 juga memberikan manfaat yang lebih besar bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, dengan meningkatkan persentase tunai JKP menjadi 60 persen dari upah selama enam bulan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan jaminan sosial yang lebih baik bagi para pekerja yang terdampak PHK.
Dengan adanya komitmen pemerintah untuk memastikan pembayaran pesangon dan THR sebelum Lebaran, diharapkan para mantan karyawan PT Sritex dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang dan terbebas dari beban finansial yang berat. Pemerintah akan terus memantau perkembangan dan memastikan proses pembayaran berjalan lancar.
Pemerintah berharap penjualan aset PT Sritex dapat segera direalisasikan sehingga pembayaran pesangon dan THR dapat dilakukan sebelum Idul Fitri. Hal ini merupakan prioritas pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja yang terdampak PHK.
Kesimpulan
Pembayaran pesangon dan THR bagi karyawan PT Sritex yang dirumahkan menjadi prioritas pemerintah. Berbagai upaya dilakukan, termasuk penjualan aset perusahaan dan fasilitasi pencairan JHT dan JKP melalui platform SIAPkerja, untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sebelum Lebaran 2025.