Serikat Pekerja Sritex Desak Pemerintah Cairkan THR dan Pesangon
Serikat Pekerja Sritex meminta bantuan pemerintah untuk mencairkan THR dan pesangon karyawan yang terdampak PHK massal menjelang Ramadhan.

Serikat Pekerja Sritex Group mendesak pemerintah untuk membantu mencairkan tunjangan hari raya (THR) dan pesangon karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Permintaan ini disampaikan menyusul keputusan Pengadilan Niaga Semarang yang menyatakan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) pailit pada Desember 2024 dan penutupan permanen perusahaan pada 26 Februari 2025. PHK massal yang terjadi dua hari sebelum Ramadhan membuat para pekerja semakin kesulitan memenuhi kebutuhan menjelang bulan suci.
Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, mengungkapkan harapannya kepada pemerintah dan Komisi IX DPR RI untuk mendesak kurator PT Sritex agar segera mencairkan hak-hak pekerja. "Harapan kami, kami sampaikan ke pemerintah, termasuk hari ini ke Komisi IX DPR adalah untuk mengawal ini agar hak kami itu bisa terpenuhi untuk itu (THR dan pesangon)," ujar Slamet usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.
Selain THR dan pesangon, Serikat Pekerja Sritex juga meminta bantuan Komisi IX DPR untuk mengkoordinasikan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mereka juga berharap fasilitas kesehatan gratis selama enam bulan pasca-PHK dihitung sejak penutupan permanen Sritex, bukan sejak keputusan pailit perusahaan.
Perjuangan Memperoleh Hak Pekerja
Slamet menekankan pentingnya perjuangan untuk mendapatkan hak-hak pekerja Sritex, meskipun perusahaan saat ini berada di bawah pengawasan kurator. "Jangan sampai nanti harapan untuk kerja lagi terwujud, tapi hak pesangon dan THR tidak ada. Hak kita harus diselesaikan dulu. THR juga menjadi mutlak karena yang kita nantikan di bulan suci adalah THR," tegasnya. Ia menambahkan bahwa pencairan THR menjadi prioritas, sementara pesangon akan diurus sesuai prosedur yang berlaku.
Para pekerja merasa kecewa karena PHK terjadi menjelang Ramadhan, tepatnya dua hari sebelum bulan puasa dimulai. "Harapannya, ibu dan bapak Komisi IX bisa mem-backup kami. Kami menghormati putusan hukum, tapi perasaan kami tidak enak karena dua hari menjelang puasa seharusnya akan muncul hak THR itu (alih-alih PHK massal)," ungkap Slamet.
Mereka meminta Komisi IX DPR RI untuk mengawal proses pencairan THR dan pesangon serta memastikan BPJS Ketenagakerjaan segera memproses JHT dan JKP. "Kami mohon dorongan agar THR dicairkan dulu, sementara untuk pesangon, akan kami ikuti alurnya. Kita tidak mengundurkan diri tapi di-PHK oleh kurator dua hari sebelum Ramadhan. Push juga untuk BPJS Ketenagakerjaan. Tolong kami dikawal betul untuk pesangon dan apa yang menjadi hak-hak kami dipenuhi," imbuhnya.
Kronologi dan Rincian Permasalahan
Berikut kronologi singkat permasalahan yang dihadapi Serikat Pekerja Sritex:
- Desember 2024: Pengadilan Niaga Semarang memutuskan PT Sritex pailit.
- 26 Februari 2025: PT Sritex ditutup secara permanen.
- Sebelum Ramadhan 2025: PHK massal dilakukan terhadap karyawan Sritex.
Permasalahan utama yang dihadapi para pekerja adalah belum terpenuhinya hak-hak mereka berupa THR dan pesangon, serta kendala dalam proses pencairan JHT dan JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mereka berharap pemerintah dapat memberikan intervensi untuk mempercepat proses pencairan dan memastikan semua hak pekerja terpenuhi.
Perjuangan Serikat Pekerja Sritex ini menyoroti pentingnya perlindungan pekerja di tengah situasi perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan. Semoga pemerintah dapat memberikan solusi yang adil dan cepat bagi para pekerja yang terdampak PHK ini, terutama menjelang bulan suci Ramadhan.