Menaker Kawal Pencairan Hak Korban PHK Sritex: JHT, JKP, dan THR Jadi Fokus Utama
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) memastikan pengawalan pencairan hak-hak pekerja PT Sritex yang terkena PHK, termasuk JHT, JKP, THR, dan upaya rekrutmen kembali.

Jakarta, 5 Maret 2024 - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan pemerintah akan mengawal penuh pencairan hak-hak pekerja PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pengawalan ini meliputi berbagai jenis hak, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Lebih dari 10.000 pekerja Sritex terdampak PHK ini, dan pemerintah berkomitmen untuk memastikan mereka menerima hak-hak yang seharusnya mereka terima. Menaker menyatakan fokus utama saat ini adalah memastikan pencairan JKP dan JHT, yang dianggap sangat dibutuhkan oleh para pekerja yang terkena PHK. Hal ini disampaikan Menaker dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu lalu.
Langkah ini juga sejalan dengan inisiatif Presiden Joko Widodo dalam melindungi pekerja/buruh yang terkena PHK. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang meningkatkan manfaat JKP menjadi 60 persen dari upah terakhir selama 6 bulan. Ini merupakan upaya nyata pemerintah untuk meringankan beban para pekerja yang terkena PHK.
Pengawalan Pencairan JHT, JKP, dan THR
Menaker menjelaskan bahwa pemerintah akan membentuk posko untuk membantu para pekerja Sritex dalam proses administrasi pencairan JHT dan JKP. Koordinasi intensif juga dilakukan dengan BPJS Ketenagakerjaan di Solo dan Dinas Ketenagakerjaan setempat. "Kami rasa ini dibutuhkan para pekerja yang terkena PHK," tegas Menaker.
Terkait THR, Menaker menyampaikan bahwa kurator telah berkomitmen untuk mencairkan hak tersebut. Pemerintah akan mengawal proses pencairan THR agar seluruh pekerja Sritex dapat menerima haknya tepat waktu. "Kurator berkomitmen untuk membayarkan THR. Sekali lagi kami akan mengawal THR ini," tegas Menaker.
Selain itu, Menaker juga memberikan dukungan penuh terhadap wacana Tim Kurator Sritex untuk mempekerjakan kembali karyawan yang terkena PHK. Kurator berencana menawarkan opsi kerja sama kepada investor. Pemerintah siap membantu dan mengawal mekanisme teknisnya.
Dukungan Pemerintah untuk Rekrutmen Kembali
Menaker menyatakan kesiapan Kementerian Ketenagakerjaan untuk bekerja sama dengan kurator dalam mengkoordinasikan mekanisme teknis rekrutmen kembali para pekerja. "Yang penting ada komitmen kurator terkait opsi untuk membuka kembali pabrik agar (korban PHK) dipekerjakan kembali," kata Menaker. Kemnaker bahkan akan membentuk tim khusus untuk mengawal komitmen tersebut.
Lebih lanjut, Menaker menambahkan bahwa pemerintah akan mendukung upaya kurator dalam mencari investor yang tepat. "Ada beberapa investor, itu domain kurator untuk mencari investor yang lebih pas, dan kami dari Kemnaker mengawal komitmen tersebut, akan kami support dan bentuk tim untuk mengawal," imbuhnya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tidak hanya memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, tetapi juga untuk membantu mereka mendapatkan pekerjaan kembali.
Dengan adanya pengawalan intensif dari pemerintah, diharapkan para pekerja Sritex yang terkena PHK dapat segera mendapatkan hak-haknya dan kembali mendapatkan pekerjaan. Langkah-langkah yang dilakukan pemerintah ini menunjukkan kepedulian dan komitmen nyata dalam melindungi hak-hak pekerja di Indonesia.