PHK Massal Sritex Group: 11.025 Pekerja Terdampak, Pemerintah Dorong Pemenuhan Hak
Kemnaker mencatat 11.025 pekerja Sritex Group terkena PHK sejak Agustus 2024; pemerintah berupaya memastikan pemenuhan hak-hak pekerja meskipun intervensi terhadap kurator terbatas.

Jakarta, 11 Maret 2025 - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan angka PHK massal di PT Sritex Group mencapai 11.025 pekerja. Pemutusan hubungan kerja (PHK) ini terjadi secara bertahap sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025, menimbulkan keprihatinan besar terhadap nasib para pekerja yang terkena dampak.
Proses PHK dimulai pada Agustus 2024 dengan 340 pekerja PT Sinar Pantja Djaja Semarang yang terkena PHK, sebelum perusahaan dinyatakan pailit. Selanjutnya, pada Januari 2025, kurator melakukan PHK terhadap 1.081 pekerja PT Bitratex Industries Semarang. Puncaknya terjadi pada 26 Februari 2025, dengan PHK besar-besaran di beberapa anak perusahaan Sritex Group: 8.504 pekerja di PT Sritex Sukoharjo, 956 pekerja di PT Primayuda Mandirijaya Boyolali, 40 pekerja di PT Sinar Pantja Djaja Semarang, dan 104 pekerja di PT Bitratex Industries Semarang. Total keseluruhan pekerja yang terkena dampak PHK mencapai angka yang signifikan, yaitu 11.025 orang.
Menaker Yassierli, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, menyampaikan data tersebut dan menjelaskan bahwa pemerintah telah berupaya mendorong agar perusahaan tetap beroperasi (going concern) meskipun menghadapi proses pailit. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, dan kurator akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK sebagai opsi terakhir. "Ini adalah data yang kami terima terkait dengan total yang di-PHK sejak Agustus 2024 dalam konteksnya itu adalah Sritex Group," ujar Menaker Yassierli.
Upaya Pemerintah dan Pemenuhan Hak Pekerja
Pemerintah mengakui keterbatasan intervensi terhadap keputusan kurator dalam proses PHK. "Pemerintah tidak bisa melakukan intervensi kurator terkait PHK tersebut," ungkap Menaker Yassierli. Meskipun demikian, Kemnaker tetap berkomitmen untuk memastikan pemenuhan hak-hak pekerja yang terdampak PHK. Pihaknya telah berupaya keras mendorong agar operasional perusahaan tetap berjalan, namun PHK tetap terjadi.
Meskipun upah para pekerja telah terbayarkan, masih terdapat tunggakan hak-hak lain yang perlu segera diselesaikan. Hak-hak tersebut meliputi pesangon, tunjangan hari raya (THR), manfaat jaminan hari tua (JHT), jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kemnaker tengah berupaya keras agar seluruh hak-hak tersebut dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
Kemnaker berharap agar meskipun perusahaan telah dinyatakan pailit, proses pembayaran hak-hak pekerja dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini menjadi fokus utama pemerintah untuk meringankan beban para pekerja yang terkena dampak PHK massal Sritex Group. "Dan ini yang kita berusaha terus sampai akhirnya pada beberapa minggu yang lalu kurator mengatakan ini adalah option yang paling akhir mereka lakukan bahwa mereka terpaksa harus mem-PHK. Jadi upaya-upaya untuk kemudian going concern itu sudah kita lakukan," jelas Menaker Yassierli.
Rincian PHK Sritex Group
- Agustus 2024: 340 pekerja PT Sinar Pantja Djaja Semarang
- Januari 2025: 1.081 pekerja PT Bitratex Industries Semarang
- Februari 2025: 8.504 pekerja PT Sritex Sukoharjo, 956 pekerja PT Primayuda Mandirijaya Boyolali, 40 pekerja PT Sinar Pantja Djaja Semarang, dan 104 pekerja PT Bitratex Industries Semarang
Total keseluruhan pekerja yang terkena PHK adalah 11.025 orang. Pemerintah terus berupaya mengawal proses pemenuhan hak-hak pekerja tersebut.
Ke depannya, pemerintah akan terus memantau situasi dan memastikan proses pemenuhan hak-hak pekerja berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semoga permasalahan ini dapat segera terselesaikan dan memberikan keadilan bagi para pekerja yang terdampak.