Menaker Data Mantan Karyawan Sritex yang Siap Bekerja Kembali
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan pendataan terhadap mantan karyawan PT Sritex Group yang terkena PHK dan siap bekerja kembali, berkoordinasi dengan kurator dan Kemenko Perekonomian.

Jakarta, 11 Maret 2024 - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengumumkan upaya pendataan terhadap mantan karyawan PT Sritex Group yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan bersedia kembali bekerja. Pendataan ini melibatkan kerjasama intensif antar kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan reintegrasi para pekerja ke dunia kerja. Proses ini menjadi penting mengingat jumlah PHK yang signifikan di perusahaan tekstil tersebut.
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa, Menaker Yassierli menjelaskan detail strategi yang diterapkan. Kerja sama dengan kurator dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjadi kunci dalam penempatan kembali para mantan karyawan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menangani dampak PHK massal di PT Sritex Group.
Menaker menekankan pentingnya koordinasi yang erat dengan berbagai pihak. "Kami terus berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian dan kurator terkait pendataan ulang pekerja untuk rencana penempatan kembali," ujar Menaker Yassierli. Koordinasi juga dilakukan dengan serikat pekerja dan buruh untuk memastikan pendataan akurat dan tepat sasaran, sehingga bantuan dapat diberikan kepada mereka yang membutuhkan.
Pendataan dan Penempatan Kembali Karyawan Sritex
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) aktif berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan keberhasilan program penempatan kembali karyawan Sritex. Kerjasama dengan Kemenko Perekonomian dan kurator difokuskan pada pendataan ulang dan identifikasi potensi penempatan kerja. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam membantu para mantan karyawan mendapatkan pekerjaan baru.
Proses pendataan melibatkan verifikasi data dan identifikasi kebutuhan para mantan karyawan. Informasi mengenai keahlian, pengalaman kerja, dan preferensi pekerjaan dikumpulkan untuk mempermudah penempatan kembali. Kemnaker juga bekerja sama dengan berbagai perusahaan untuk membuka peluang kerja bagi para mantan karyawan Sritex.
Kurator PT Sritex Group berkomitmen untuk mempercepat proses penempatan kembali karyawan. Hal ini didorong oleh potensi pemanfaatan aset Sritex yang masih ada. "Jika skemanya sewa aset, sehingga pekerja bisa kembali bekerja, ini aksi korporasi yang kita tunggu dari kurator," jelas Menaker. Skema ini diharapkan dapat memberikan solusi jangka panjang bagi para mantan karyawan.
Kronologi PHK di PT Sritex Group
Jumlah PHK di PT Sritex Group terbagi dalam beberapa gelombang. Gelombang pertama terjadi pada Agustus 2024, di mana 340 pekerja di PT Sinar Pantja Djaja Semarang terkena PHK sebelum perusahaan dinyatakan pailit. Selanjutnya, pada Januari 2025, kurator melakukan PHK terhadap 1.081 pekerja di PT Bitratex Industries Semarang.
Puncak PHK terjadi pada 26 Februari 2025, dengan jumlah yang signifikan. Rinciannya: PT Sritex di Sukoharjo (8.504 orang), PT Primayuda Mandirijaya di Boyolali (956 orang), PT Sinar Pantja Djaja di Semarang (40 orang), dan PT Bitratex Industries di Semarang (104 orang). Total jumlah PHK mencapai angka yang sangat besar, membutuhkan penanganan serius dari pemerintah.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus berupaya untuk membantu para mantan karyawan Sritex mendapatkan pekerjaan baru. Kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk kurator dan Kemenko Perekonomian, diharapkan dapat menghasilkan solusi yang efektif dan berkelanjutan. Proses pendataan dan penempatan kembali karyawan ini menjadi prioritas utama untuk meminimalisir dampak sosial ekonomi dari PHK massal tersebut.
Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja dan mengurangi dampak negatif PHK massal. Dengan adanya koordinasi yang baik dan strategi yang tepat, diharapkan para mantan karyawan Sritex dapat segera kembali bekerja dan mendapatkan penghidupan yang layak.