Pemerintah Awasi Pembayaran Tunjangan Karyawan Sritex yang Dirumahkan
Kementerian Tenaga Kerja akan mengawasi pencairan JHT, JKP, dan THR karyawan PT Sritex yang telah dirumahkan, termasuk rencana rekrutmen kembali karyawan.

Jakarta, 5 Mei 2025 - Menteri Tenaga Kerja, Yassierli, akan mengawasi langsung penyaluran tunjangan kepada karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang telah dirumahkan. Tunjangan tersebut meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Tunjangan Hari Raya (THR).
"Kami akan fokus mengawasi pencairan JKP dan JHT. Ini sangat dibutuhkan oleh para pekerja," ujar Menteri Yassierli dalam konferensi pers hari Rabu. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi.
Pengawasan ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto. Peraturan ini meningkatkan manfaat JKP menjadi 60 persen dari gaji sebelumnya selama enam bulan, sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang dirumahkan.
Pengawasan Pencairan JHT, JKP, dan THR
Menteri Yassierli menyatakan bahwa pemerintah akan mengoptimalkan peraturan tersebut. "Kami akan membuka help desk untuk membantu para karyawan yang dirumahkan dalam proses administrasi pencairan JHT dan JKP," tambahnya. Kolaborasi dengan BPJS Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja di Solo, tempat PT Sritex beroperasi, juga akan dilakukan untuk memperlancar proses tersebut.
Lebih dari 10 ribu pekerja Sritex berhak atas THR. Menteri Yassierli menekankan komitmen kurator untuk memastikan pembayaran THR tersebut. "Kurator berkomitmen untuk membayar THR dengan pengawasan dari kami," katanya. Pemerintah memastikan proses pembayaran THR berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Terkait rencana kurator untuk mempekerjakan kembali karyawan yang dirumahkan dengan menawarkan opsi kepada investor, Menteri Yassierli menyatakan kesiapan pemerintah untuk mendukung dan mengawasi mekanisme teknisnya. "Kami akan bekerja sama dengan kurator untuk mengkoordinasikan mekanisme teknis. Yang terpenting, kurator harus berkomitmen untuk membuka kembali pabrik dan mempekerjakan kembali karyawan yang dirumahkan," tegasnya.
Dukungan Pemerintah terhadap Rekrutmen Kembali Karyawan
Beberapa investor telah menyatakan minat untuk mengambil alih operasional Sritex. Kurator akan memilih investor yang paling tepat. Kementerian Tenaga Kerja akan mengawasi komitmen investor terpilih dan membentuk tim untuk memantau prosesnya. Hal ini untuk memastikan kelanjutan usaha Sritex dan penyerapan kembali tenaga kerja.
Sebagai informasi, pada Oktober 2024, Pengadilan Niaga Semarang menyatakan Sritex pailit. Sebelumnya, pada Januari 2022, Sritex digugat oleh salah satu krediturnya, CV Prima Karya, yang mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan gugatan PKPU tersebut terhadap Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya. Kemudian, Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon karena gagal memenuhi kewajiban pembayaran utang yang telah disepakati.
PT Sri Rejeki Isman (Sritex), yang berdiri sejak 1966, dikenal sebagai perusahaan eksportir produk tekstil, termasuk seragam militer untuk beberapa negara. Kepailitan Sritex menimbulkan dampak signifikan terhadap ribuan karyawannya, dan pemerintah berupaya untuk meminimalisir dampak tersebut dengan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan peluang kerja kembali terbuka.
- Pemerintah mengawasi pencairan JHT, JKP, dan THR karyawan Sritex.
- Dibuka help desk untuk membantu proses administrasi pencairan tunjangan.
- Pemerintah mendukung rencana rekrutmen kembali karyawan oleh kurator.
- Kurator berkomitmen membayar THR dan mencari investor untuk melanjutkan operasional Sritex.