Papua Barat Alokasikan Rp6 Miliar untuk Jamsostek Pekerja Rentan, Lindungi 30 Ribu Pekerja Informal
Pemprov Papua Barat alokasikan Rp6 Miliar untuk Jamsostek pekerja rentan tahun 2025, targetkan 30 ribu pekerja informal seperti petani dan nelayan.

Pemerintah Provinsi Papua Barat menunjukkan komitmennya dalam melindungi para pekerja rentan dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp6 miliar untuk program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) pada tahun 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memberikan perlindungan sosial kepada sekitar 30 ribu pekerja informal yang tersebar di seluruh wilayah Papua Barat. Program ini menargetkan berbagai profesi rentan seperti petani, nelayan, tukang ojek, dan pedagang kaki lima, yang selama ini seringkali kurang terjangkau oleh jaminan sosial.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Papua Barat, Jandri Salakory, menjelaskan bahwa program ini merupakan wujud nyata perhatian pemerintah provinsi terhadap kesejahteraan para pekerja rentan. Menurutnya, perlindungan Jamsostek sangat penting untuk memberikan rasa aman dan jaminan bagi para pekerja informal dalam menghadapi risiko-risiko yang mungkin terjadi dalam pekerjaan mereka. Jandri menambahkan, “Tahun ini ada 30 ribu tenaga kerja rentan seperti petani, nelayan, tukang ojek, dan pedagang kaki lima yang diikutkan Jamsostek oleh pemerintah provinsi.”
Selain inisiatif dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten (Pemkab) di seluruh Papua Barat juga memiliki tanggung jawab untuk merealisasikan program perlindungan sosial ini sesuai dengan kemampuan anggaran masing-masing. Beberapa Pemkab telah menunjukkan langkah nyata dalam mendukung program ini, seperti Pemkab Manokwari yang mendaftarkan 18.232 pekerja, Pemkab Kaimana 18.750 pekerja, Pemkab Manokwari Selatan 12 ribu pekerja, Pemkab Fakfak 10 ribu pekerja, dan Pemkab Teluk Wondama 2.529 pekerja.
Peran Pemerintah Kabupaten dalam Mendukung Program Jamsostek
Partisipasi aktif dari pemerintah kabupaten (Pemkab) di seluruh Papua Barat menjadi kunci keberhasilan program Jamsostek bagi pekerja rentan ini. Setiap Pemkab memiliki tanggung jawab untuk mengalokasikan anggaran dan mendaftarkan pekerja rentan di wilayah masing-masing. Langkah ini menunjukkan adanya sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemkab Teluk Bintuni juga telah mengonfirmasi akan mendaftarkan kurang lebih 15 ribu pekerja rentan. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak masih dalam tahap koordinasi. Jandri Salakory menyatakan bahwa tim dari Disnakertrans Papua Barat akan segera berkoordinasi dengan Bupati Pegunungan Arfak, Dominggus Saiba, untuk membahas komitmen perlindungan sosial bagi tenaga kerja rentan di wilayah tersebut. “Pekan depan kami rencana kirim tim ke Pegunungan Arfak untuk bertemu langsung dengan Pak Bupati,” ujar Jandri.
Program Jamsostek untuk pekerja rentan ini diatur dalam beberapa peraturan daerah (Perda) dan peraturan gubernur (Pergub), yaitu Perdasi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2022, Perdasus Papua Barat Nomor 2 Tahun 2022, dan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 35 Tahun 2023. Regulasi ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan program perlindungan sosial di Papua Barat.
Jenis Program Jamsostek dan Potensi Pekerja Rentan di Papua Barat
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Manokwari, Gery Dame Malelak, menjelaskan bahwa terdapat dua jenis program Jamsostek yang diperuntukkan bagi pekerja rentan dan dibiayai oleh pemerintah daerah. Program tersebut mencakup jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), yang memberikan perlindungan finansial bagi pekerja dan keluarga mereka jika terjadi risiko yang tidak diinginkan.
Berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri, potensi pekerja rentan di Papua Barat mencapai 181.913 orang. Jumlah ini menunjukkan bahwa masih banyak pekerja yang belum terjangkau oleh program perlindungan sosial. Undang-Undang Cipta Kerja mengamanatkan pemerintah daerah untuk mengikutsertakan pekerja rentan dalam program JKK dan JKM, sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan rasa aman bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Gery Dame Malelak menegaskan pentingnya program ini sebagai bentuk perlindungan dasar bagi pekerja rentan. “Undang-Undang Cipta Kerja mengamanatkan pemerintah daerah wajib mengikutsertakan pekerja rentan dalam program jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian,” katanya.
Dengan alokasi anggaran yang signifikan dan dukungan dari pemerintah provinsi serta kabupaten, diharapkan program Jamsostek bagi pekerja rentan di Papua Barat dapat berjalan sukses dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Perlindungan sosial ini tidak hanya memberikan jaminan finansial, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup dan produktivitas para pekerja informal, yang pada akhirnya berkontribusi pada pembangunan ekonomi daerah.