Papua Barat Lindungi 88.167 Pekerja Rentan Lewat Jamsostek di 2025
Lima Pemda di Papua Barat berkomitmen untuk mengikutsertakan 88.167 pekerja rentan dalam program Jamsostek pada tahun 2025, sebagai upaya pengentasan kemiskinan.

Manokwari, 22 Maret 2024 - Provinsi Papua Barat menunjukkan komitmen besar dalam melindungi pekerja rentannya. Lima pemerintah daerah, yaitu Provinsi Papua Barat, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Fakfak, dan Kabupaten Kaimana, sepakat untuk mengasuransikan sebanyak 88.167 pekerja rentan melalui Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BPJamsostek Cabang Manokwari, Gery Dame Malelak, kepada awak media di Manokwari.
Langkah ini merupakan bagian penting dari upaya pengentasan kemiskinan di Papua Barat. Dengan mengikutsertakan pekerja rentan dalam Jamsostek, pemerintah daerah menjamin perlindungan sosial bagi mereka yang bekerja di sektor informal dan rentan terhadap risiko kecelakaan kerja atau kehilangan mata pencaharian. Program ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan mengurangi beban ekonomi bagi para pekerja tersebut.
Komitmen ini sejalan dengan target nasional dalam meningkatkan cakupan kepesertaan Jamsostek. Seperti yang diungkapkan Gery, cakupan kepesertaan Jamsostek merupakan indikator penting dalam RPJPN 2025-2045. Rapat koordinasi yang telah dilakukan juga mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Jamsostek dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengentasan Kemiskinan Ekstrem.
Rincian Kepesertaan Jamsostek di Papua Barat
Pemerintah Provinsi Papua Barat menargetkan 30.000 pekerja rentan, sementara Kabupaten Manokwari 18.417 pekerja, Kabupaten Manokwari Selatan 11.000 pekerja, Kabupaten Fakfak 10.000 pekerja, dan Kabupaten Kaimana 18.750 pekerja. "Total keseluruhan pekerja rentan yang didaftarkan masing-masing pemerintah daerah sebanyak 88.167 orang," tegas Gery.
Capaian pada tahun 2024 juga cukup signifikan, dengan 77.750 pekerja rentan yang telah terdaftar dalam program Jamsostek berkat inisiatif pemerintah daerah. BPJamsostek terus berupaya untuk mendorong tiga daerah lainnya, yaitu Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Pegunungan Arfak, agar segera mengalokasikan anggaran untuk perlindungan pekerja rentan.
Gery menambahkan, "Kalau tahun 2024, ada empat pemerintah kabupaten termasuk Fakfak. Tapi, tahun 2025 ini Fakfak sudah berkomitmen." Hal ini menunjukkan peningkatan komitmen dan kerja sama yang baik antara BPJamsostek dan pemerintah daerah di Papua Barat.
Upaya Perlindungan Pekerja Rentan
Program Jamsostek ini memberikan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua. Dengan adanya jaminan ini, pekerja rentan dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari risiko-risiko yang mungkin terjadi selama bekerja. Pemerintah daerah diharapkan dapat terus mendukung dan meningkatkan program ini untuk kesejahteraan masyarakat Papua Barat.
BPJamsostek akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan keberhasilan program ini. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga akan ditingkatkan agar lebih banyak pekerja rentan yang terlindungi oleh program Jamsostek.
Langkah ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi dan memberdayakan masyarakat, khususnya pekerja rentan di Papua Barat. Dengan adanya jaminan sosial yang memadai, diharapkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.
Keberhasilan program ini akan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Melalui program Jamsostek, pemerintah daerah di Papua Barat tidak hanya memberikan perlindungan finansial, tetapi juga memberikan rasa aman dan kepastian bagi para pekerja rentan. Hal ini sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan untuk menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.