BPJAMSOSTEK dan Kejari Kepulauan Aru Jalin Kerja Sama Tingkatkan Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
BPJAMSOSTEK Cabang Maluku dan Kejari Kepulauan Aru resmi bekerja sama untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, melindungi hak pekerja di Kepulauan Aru.

Ambon, 29 April 2024 (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Maluku dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru resmi menjalin kerja sama. Kerja sama ini difokuskan pada peningkatan kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan, yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU).
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku, Sevy Renita Setyaningrum, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian, pada Selasa, 29 April 2024. Kerja sama ini diharapkan mampu melindungi hak-hak pekerja di Kabupaten Kepulauan Aru secara lebih optimal.
MoU ini mencakup penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara terkait kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kolaborasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antar instansi di wilayah Kepulauan Aru demi mewujudkan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang lebih luas dan efektif.
Penguatan Kepatuhan Perusahaan dalam Program Jaminan Sosial
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku, Sevy Renita Setyaningrum, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat upaya penegakan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pendaftaran pekerja dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. "Dengan dukungan Kejari," ujarnya, "kami akan mendorong perusahaan yang belum patuh untuk segera memenuhi kewajiban mereka dalam melindungi tenaga kerjanya."
Sevy menekankan komitmen BPJAMSOSTEK Cabang Maluku untuk terus memperluas jangkauan perlindungan bagi seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal, dengan dukungan berbagai pihak terkait. Kerja sama dengan Kejari Aru merupakan salah satu langkah strategis dalam mencapai tujuan tersebut.
Penandatanganan MoU ini merupakan bukti nyata komitmen BPJAMSOSTEK dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja di Indonesia, khususnya di wilayah Kepulauan Aru yang mungkin memiliki tantangan tersendiri dalam hal akses dan kepatuhan.
Peran Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian, menegaskan komitmen Kejaksaan untuk mendukung program strategis nasional dalam memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan. Dukungan ini diberikan melalui fungsi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejaksaan memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan hukum kepada BPJAMSOSTEK dalam mempercepat penyelesaian masalah hukum, baik litigasi maupun non-litigasi. Hal ini merupakan bagian dari kontribusi Kejaksaan dalam mendukung perlindungan pekerja di daerah.
Menurut Siagian, langkah ini merupakan implementasi kewenangan Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara, sebagai jaksa pengacara negara. Tiga fungsi utama yang dijalankan adalah bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Dengan demikian, Kejaksaan berperan aktif dalam memastikan kepatuhan perusahaan dan perlindungan hak-hak pekerja.
Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain dalam meningkatkan kepatuhan dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kesimpulan: Kolaborasi antara BPJAMSOSTEK dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menandai langkah signifikan dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah tersebut, sekaligus melindungi hak-hak pekerja secara lebih efektif.