Kejagung Selidiki Kasus Korupsi Sritex: Dugaan Kredit Bank Miliaran Rupiah
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sritex, perusahaan tekstil yang dinyatakan pailit dengan total utang mencapai Rp29,8 triliun, melibatkan sejumlah bank dan kreditur.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) masih dalam tahap awal. Dugaan korupsi ini terkait pemberian kredit dari berbagai bank nasional dan daerah kepada perusahaan tekstil tersebut. Proses penyelidikan difokuskan pada pengungkapan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidikan masih bersifat umum dan belum spesifik. Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat ini tengah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk memastikan adanya pelanggaran hukum. Beberapa bank terkait juga telah dimintai keterangan.
Penyelidikan mendalam dilakukan untuk mengungkap kronologi pemberian kredit, termasuk kondisi keuangan PT Sritex saat kredit diberikan. Apakah kredit diberikan saat perusahaan dalam kondisi keuangan yang baik atau sudah menunjukkan tanda-tanda kesulitan keuangan? Pertanyaan ini menjadi fokus utama penyidik dalam mengungkap potensi kerugian negara.
Kasus Kepailitan PT Sritex dan Total Utang yang Mencapai Triliunan Rupiah
PT Sritex, perusahaan tekstil ternama, dinyatakan pailit pada Oktober 2024 dan menghentikan seluruh operasionalnya pada 1 Maret 2025. Kepailitan ini meninggalkan jejak utang yang sangat besar, mencapai Rp29,8 triliun. Jumlah tersebut mencakup tagihan dari berbagai kreditur, termasuk 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, dan 22 kreditur separatis.
Kreditur preferen, yang memiliki hak prioritas dalam pelunasan utang, antara lain mencakup beberapa kantor pajak dan bea cukai. Sementara itu, kreditur konkuren dan separatis meliputi sejumlah bank dan perusahaan rekanan bisnis PT Sritex. Beberapa lembaga keuangan tercatat memiliki tagihan piutang dengan nominal yang sangat signifikan.
Rapat kreditur dalam proses kepailitan PT Sritex memutuskan untuk tidak melanjutkan operasional perusahaan (going concern) dan fokus pada proses pemberesan utang. Keputusan ini berdampak besar pada ribuan karyawan.
Dampak PHK terhadap Ribuan Karyawan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di PT Sritex yang berdampak pada 11.025 karyawan. PHK ini dilakukan secara bertahap sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025, menimbulkan permasalahan sosial ekonomi yang signifikan bagi para pekerja yang terkena dampak.
Proses hukum terkait kasus dugaan korupsi ini masih terus berlanjut. Kejagung berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Hasil penyelidikan akan menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap pihak-pihak yang terbukti bersalah.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat dalam pemberian kredit kepada perusahaan, terutama dalam jumlah besar. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk mencegah terjadinya kerugian negara dan melindungi kepentingan para kreditur dan karyawan.