Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kejagung Telusuri Kerugian Negara dalam Kasus Kepailitan Sritex: Utang Rp29,8 Triliun Diperiksa
Kejagung Telusuri Kerugian Negara dalam Kasus Kepailitan Sritex: Utang Rp29,8 Triliun Diperiksa

Kejaksaan Agung mengkaji indikasi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex yang dinyatakan pailit dengan total utang mencapai Rp29,8 triliun.

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Kredit di PT Sritex: Total Utang Mencapai Rp29,8 Triliun
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Kredit di PT Sritex: Total Utang Mencapai Rp29,8 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang telah dinyatakan pailit dengan total utang mencapai Rp29,8 triliun.

OJK Kaji Dampak Pailit Sritex terhadap Kinerja Perusahaan Pembiayaan di Solo Raya
OJK Kaji Dampak Pailit Sritex terhadap Kinerja Perusahaan Pembiayaan di Solo Raya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo mengkaji dampak pailitnya PT Sritex terhadap kinerja perusahaan pembiayaan di Solo Raya, terutama sektor perbankan dan pinjaman konsumtif karyawan.

Utang PT Sritex Tembus Rp29,8 Triliun: Kreditur Ambil Langkah Selanjutnya
Utang PT Sritex Tembus Rp29,8 Triliun: Kreditur Ambil Langkah Selanjutnya

PT Sritex menghadapi tagihan utang mencapai Rp29,8 triliun dari berbagai kreditur, memicu langkah selanjutnya dalam proses kepailitan perusahaan tekstil tersebut.

Rapat Kreditor Sritex Kembali Digelar di Semarang
Rapat Kreditor Sritex Kembali Digelar di Semarang

Pengadilan Niaga Semarang akan menggelar rapat kreditor PT Sritex pada 21 Januari 2025 untuk mencocokkan piutang, menyusul putusan pailit Oktober 2024 dengan total tagihan mencapai Rp32,6 triliun.