Utang PT Sritex Tembus Rp29,8 Triliun: Kreditur Ambil Langkah Selanjutnya
PT Sritex menghadapi tagihan utang mencapai Rp29,8 triliun dari berbagai kreditur, memicu langkah selanjutnya dalam proses kepailitan perusahaan tekstil tersebut.

PT Sritex, perusahaan tekstil besar, kini tengah menghadapi tantangan besar. Kurator kepailitan baru-baru ini mengumumkan total tagihan utang perusahaan mencapai angka fantastis, yaitu Rp29,8 triliun. Pengumuman ini disampaikan oleh Denny Ardiansyah, salah satu kurator, di Semarang pada Sabtu, 1 Januari 2025.
Daftar lengkap piutang telah dipublikasikan di situs web tim kurator dan papan pengumuman Pengadilan Niaga Semarang. Daftar tersebut merinci 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, dan 22 kreditur separatis. Total utang yang diakui cukup signifikan, termasuk tagihan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo sebesar Rp28,6 miliar, Bea Cukai Surakarta sebesar Rp189,2 miliar, dan PT PLN Jawa Tengah-DIY sebesar Rp43,6 miliar.
Besarnya tagihan utang ini tentu berdampak besar pada langkah selanjutnya dalam proses kepailitan PT Sritex. Denny Ardiansyah menjelaskan bahwa daftar tagihan tetap ini akan menjadi acuan bagi para kreditur dalam menentukan sikap mereka. Keputusan penting akan diambil dalam rapat kreditur yang akan datang.
Rapat kreditur yang digelar pada 30 Januari 2025 menghasilkan kesepakatan penting. Kurator dan manajemen PT Sritex akan berdiskusi untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya, apakah fokus pada keberlanjutan usaha atau pemberesan kepailitan. Kedua belah pihak diberikan waktu 21 hari untuk mempersiapkan diri sebelum rapat kreditur berikutnya di mana kreditur akan menyatakan sikap mereka.
Manajemen PT Sritex berencana untuk mempresentasikan rencana bisnis mereka sebagai bagian dari upaya untuk melanjutkan operasional perusahaan. Di sisi lain, kurator meminta dilakukan audit independen untuk menilai kelayakan usaha perusahaan pasca-kepailitan. Hasil audit ini akan menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan.
Kejelasan mengenai nasib PT Sritex dan bagaimana perusahaan akan menghadapi tagihan utang sebesar Rp29,8 triliun ini masih menjadi pertanyaan besar. Proses kepailitan yang tengah berjalan memerlukan kehati-hatian dan perencanaan matang dari semua pihak yang terlibat, termasuk para kreditur, kurator, dan manajemen perusahaan.
Proses kepailitan PT Sritex menjadi sorotan karena skala utangnya yang sangat besar dan implikasinya terhadap berbagai pihak. Langkah selanjutnya yang diambil oleh kreditur akan menentukan masa depan perusahaan tekstil ini.