Kejagung Telusuri Kerugian Negara dalam Kasus Kepailitan Sritex: Utang Rp29,8 Triliun Diperiksa
Kejagung Telusuri Kerugian Negara dalam Kasus Kepailitan Sritex: Utang Rp29,8 Triliun Diperiksa

Kejaksaan Agung mengkaji indikasi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex yang dinyatakan pailit dengan total utang mencapai Rp29,8 triliun.

Kejagung Selidiki Kasus Korupsi Sritex: Dugaan Kredit Bank Miliaran Rupiah
Kejagung Selidiki Kasus Korupsi Sritex: Dugaan Kredit Bank Miliaran Rupiah

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sritex, perusahaan tekstil yang dinyatakan pailit dengan total utang mencapai Rp29,8 triliun, melibatkan sejumlah bank dan kreditur.

Sritex Pailit: 12 Ribu Karyawan Kehilangan Pekerjaan, Dirut Sampaikan Terima Kasih
Sritex Pailit: 12 Ribu Karyawan Kehilangan Pekerjaan, Dirut Sampaikan Terima Kasih

Pailitnya PT Sritex berdampak pada 12 ribu karyawan yang kehilangan pekerjaan; Dirut Sritex menyampaikan terima kasih atas loyalitas karyawan dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

Sritex Pailit: 12 Ribu Karyawan Kehilangan Pekerjaan, Dirut Sampaikan Terima Kasih
Sritex Pailit: 12 Ribu Karyawan Kehilangan Pekerjaan, Dirut Sampaikan Terima Kasih

Pailitnya PT Sritex berdampak pada 12 ribu karyawan yang kehilangan pekerjaan; Dirut Sritex menyampaikan terima kasih atas dedikasi karyawan dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

Utang PT Sritex Tembus Rp29,8 Triliun: Kreditur Ambil Langkah Selanjutnya
Utang PT Sritex Tembus Rp29,8 Triliun: Kreditur Ambil Langkah Selanjutnya

PT Sritex menghadapi tagihan utang mencapai Rp29,8 triliun dari berbagai kreditur, memicu langkah selanjutnya dalam proses kepailitan perusahaan tekstil tersebut.