Dirut Sritex Hadir di Rapat Verifikasi Piutang Kreditur
Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, akhirnya menghadiri rapat verifikasi piutang kreditur di Pengadilan Niaga Semarang, membahas pencocokan tagihan senilai Rp32,6 triliun dan masa depan perusahaan.
Dirut Sritex Akhirnya Hadir dalam Rapat Verifikasi Piutang
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, akhirnya memenuhi panggilan dalam rapat verifikasi piutang kreditur. Rapat yang digelar di Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah, Selasa (21/11), menjadi titik penting dalam proses kepailitan perusahaan tekstil besar tersebut. Kehadiran Dirut Sritex ini telah menjawab pertanyaan banyak pihak mengenai langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini.
Pencocokan Piutang dan Masa Depan Sritex
Rapat yang dipimpin Hakim Pengawas Haruno Patriadi dihadiri oleh kurator dan puluhan kreditur. Menurut Haruno Patriadi, agenda utama rapat adalah pencocokan piutang yang diajukan kreditur, untuk kemudian diverifikasi oleh kurator. Penting untuk dicatat bahwa pembahasan mengenai keberlanjutan usaha Sritex (going concern) belum masuk dalam agenda rapat kali ini. "Hari ini dilakukan pencocokan utang oleh kreditur bersama kurator," jelas Haruno Patriadi. "Untuk pembahasan going concern belum ada," tambahnya.
Perjuangan untuk Ribuan Buruh
Iwan Kurniawan Lukminto menjelaskan bahwa kehadirannya mewakili ribuan buruh Sritex yang berharap pada keberlanjutan usaha perusahaan. "Mereka ingin keberlanjutan usaha. Kita perjuangkan bersama untuk dapat izin keberlanjutan usaha," ujarnya. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa rapat kali ini belum membahas hal tersebut secara spesifik. Pernyataan ini menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap nasib karyawannya di tengah proses kepailitan.
Total Tagihan Utang dan Proses Kepailitan
Kurator telah menerima tagihan utang PT Sritex dan tiga perusahaan afiliasinya senilai Rp32,6 triliun. Angka ini merupakan akumulasi dari berbagai klaim kreditur. Sebagai informasi tambahan, Pengadilan Niaga Semarang telah memutuskan pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex) beserta tiga anak perusahaannya pada Oktober 2024. Keputusan ini merupakan buntut dari permohonan salah satu kreditur, yakni PT Indo Bharat Rayon, yang meminta pembatalan perjanjian perdamaian terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada tahun 2022.
Kesimpulan
Rapat verifikasi piutang kreditur Sritex telah berhasil diselenggarakan dengan kehadiran Dirut Sritex. Meskipun pembahasan mengenai masa depan perusahaan masih belum dilakukan, rapat ini menjadi langkah maju dalam proses kepailitan. Kehadiran Dirut dan jumlah tagihan utang yang signifikan menunjukkan besarnya tantangan yang dihadapi Sritex untuk bangkit kembali.