Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kejagung Selidiki Kasus Korupsi Sritex: Dugaan Kredit Bank Miliaran Rupiah
Kejagung Selidiki Kasus Korupsi Sritex: Dugaan Kredit Bank Miliaran Rupiah

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sritex, perusahaan tekstil yang dinyatakan pailit dengan total utang mencapai Rp29,8 triliun, melibatkan sejumlah bank dan kreditur.

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Kredit di PT Sritex: Total Utang Mencapai Rp29,8 Triliun
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Kredit di PT Sritex: Total Utang Mencapai Rp29,8 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang telah dinyatakan pailit dengan total utang mencapai Rp29,8 triliun.

Sritex Pailit: 12 Ribu Karyawan Kehilangan Pekerjaan, Dirut Sampaikan Terima Kasih
Sritex Pailit: 12 Ribu Karyawan Kehilangan Pekerjaan, Dirut Sampaikan Terima Kasih

Pailitnya PT Sritex berdampak pada 12 ribu karyawan yang kehilangan pekerjaan; Dirut Sritex menyampaikan terima kasih atas dedikasi karyawan dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

Sritex Pailit: 12 Ribu Karyawan Kehilangan Pekerjaan, Dirut Sampaikan Terima Kasih
Sritex Pailit: 12 Ribu Karyawan Kehilangan Pekerjaan, Dirut Sampaikan Terima Kasih

Pailitnya PT Sritex berdampak pada 12 ribu karyawan yang kehilangan pekerjaan; Dirut Sritex menyampaikan terima kasih atas loyalitas karyawan dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

Utang PT Sritex Tembus Rp29,8 Triliun: Kreditur Ambil Langkah Selanjutnya
Utang PT Sritex Tembus Rp29,8 Triliun: Kreditur Ambil Langkah Selanjutnya

PT Sritex menghadapi tagihan utang mencapai Rp29,8 triliun dari berbagai kreditur, memicu langkah selanjutnya dalam proses kepailitan perusahaan tekstil tersebut.

Sritex dan Kurator Sepakat Bahas Nasib Perusahaan
Sritex dan Kurator Sepakat Bahas Nasib Perusahaan

Pengadilan Niaga Semarang memberi waktu 21 hari kepada kurator dan manajemen Sritex untuk berembuk, menentukan kelanjutan usaha atau penyelesaian utang pasca-kepailitan.

Rapat Kreditor Sritex Kembali Digelar di Semarang
Rapat Kreditor Sritex Kembali Digelar di Semarang

Pengadilan Niaga Semarang akan menggelar rapat kreditor PT Sritex pada 21 Januari 2025 untuk mencocokkan piutang, menyusul putusan pailit Oktober 2024 dengan total tagihan mencapai Rp32,6 triliun.