KSAD Tegaskan Seskab Letkol Teddy Tak Perlu Mundur dari TNI
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyatakan Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya tidak perlu mundur dari TNI karena jabatannya sesuai aturan.
Jakarta, 13 Maret 2024 - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memberikan klarifikasi terkait posisi Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya. Ia menegaskan bahwa Teddy tidak perlu mundur dari TNI meskipun kini menjabat sebagai Seskab. Pernyataan ini disampaikan Maruli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis lalu, menanggapi pertanyaan publik mengenai kemungkinan konflik kepentingan antara jabatan militer dan sipil yang diemban Teddy.
Maruli menjelaskan bahwa aturan yang mengatur hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres), sehingga jabatan Seskab Teddy tidak melanggar hukum. Ia menekankan bahwa posisi Seskab berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres), yang secara historis dipimpin oleh seorang Mayor Jenderal (Mayjen) didampingi sekretaris dari kepolisian. Dengan demikian, posisi Letkol Teddy sebagai Seskab tidak dianggap menyimpang dari aturan yang berlaku.
Penjelasan KSAD ini menjawab pertanyaan publik yang mungkin timbul terkait status militer Teddy. Pernyataan tersebut juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menepis spekulasi yang beredar di masyarakat mengenai kemungkinan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh Letkol Teddy. Penjelasan yang rinci diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terkait aturan yang mengatur posisi Seskab dalam konteks keanggotaan TNI.
Penjelasan KSAD Mengenai Jabatan Seskab Letkol Teddy
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menjelaskan bahwa berdasarkan Perpres, Seskab tidak diwajibkan untuk mundur dari TNI. Hal ini, menurutnya, telah diakomodasi dalam aturan yang ada. "Seharusnya di situ, kalau berdasarkan (Perpres) itu tidak harus mundur," kata Maruli. Ia juga menambahkan bahwa Sesmilpres, yang berada di atas Seskab, selalu dipimpin oleh seorang perwira tinggi bintang dua, dan hal ini telah berlangsung lama tanpa menimbulkan masalah.
Lebih lanjut, Maruli menjelaskan bahwa posisi Seskab Teddy tidak melanggar UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, baik versi lama maupun revisinya yang sedang dibahas. Ia juga menekankan bahwa kenaikan pangkat Teddy menjadi Letkol merupakan penghargaan atas kinerja yang baik, dan hal serupa juga pernah diberikan kepada prajurit TNI aktif lainnya, bahkan hingga pangkat Jenderal.
Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa pemberian penghargaan kenaikan pangkat kepada Letkol Teddy merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan kinerja yang baik selama bertugas. Hal ini menunjukkan bahwa TNI menghargai prestasi dan kinerja para anggotanya, terlepas dari posisi atau jabatan yang mereka emban di luar lingkungan TNI.
"Kalau kita kasih kan ada juga sampai tingkat jenderal penghargaan pun ada. Kalau ini Mayor, Letkol ya kita hargai ya sudah. Bekerja baik saja kalau mau. Kalau kerjanya baik nanti dapat (penghargaan)," tuturnya.
Peraturan Presiden yang Mendasari Jabatan Seskab Letkol Teddy
KSAD menyebutkan dua Perpres yang menjadi dasar hukum bagi Letkol Teddy untuk menduduki posisi Seskab. Pertama, Perpres Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara, khususnya Pasal 48 ayat (1) yang menyatakan bahwa Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak empat biro dan Sekretaris Kabinet.
Kedua, Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Pasal 2 Perpres ini mengintegrasikan Sekretariat Kabinet ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. Kedua Perpres ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi posisi Letkol Teddy sebagai Seskab.
Dengan adanya dua Perpres tersebut, posisi Letkol Teddy sebagai Seskab telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sekaligus menjawab keraguan dan pertanyaan publik mengenai legalitas jabatan tersebut dalam konteks keanggotaannya di TNI.
Penjelasan yang diberikan oleh KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak diharapkan dapat memberikan kejelasan dan menghilangkan kesalahpahaman mengenai posisi Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab dan keanggotaannya di TNI. Semua aturan yang berlaku telah dipenuhi, sehingga tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi.
Kesimpulannya, berdasarkan penjelasan KSAD, Letkol Teddy Indra Wijaya tidak perlu mundur dari TNI karena jabatannya sebagai Seskab telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini didukung oleh dua Perpres yang mengatur tentang Kementerian Sekretariat Negara dan penataan tugas dan fungsi kementerian.