Kuwait Memfasilitasi Forum untuk Bahas Pengadilan Internasional OKI
Kuwait menyelenggarakan forum tingkat tinggi untuk membahas pengaktifan Pengadilan Internasional OKI guna memperkuat kerjasama hukum dan keadilan di negara-negara Islam.
Kuwait menjadi tuan rumah sebuah forum tingkat tinggi pada Selasa, 14 Februari 2023, yang dihadiri oleh perwakilan negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk membahas Pengadilan Internasional Kehakiman Islam. Forum ini merupakan bagian dari upaya diplomatik Kuwait untuk mendorong negara-negara anggota meratifikasi statuta pengadilan tersebut.
Upaya Penguatan Kerjasama Hukum Islam
Wakil Ketua Dewan Yudisial Tertinggi, Hakim Saleh Al-Raqdan, dalam pidato pembukaannya, menyatakan bahwa forum dua hari ini merupakan "kesempatan berharga untuk bertukar keahlian dan pandangan tentang isu-isu hukum yang menjadi kepentingan negara-negara Islam dan untuk memperkuat kerja sama antara lembaga-lembaga peradilan dalam kerangka keadilan dan keadilan."
Al-Raqdan menekankan bahwa Kuwait telah "terdepan" dalam menyerukan pembentukan Pengadilan Internasional Kehakiman Islam sebagai kerangka kerja peradilan untuk menyelesaikan perselisihan antar negara-negara Islam. Ia menegaskan kembali komitmen berkelanjutan Kuwait, melalui lembaga-lembaga keagamaan, akademis, dan yudisialnya, untuk menyelenggarakan dan mendukung konferensi dan forum semacam itu "sebagai bagian dari kebijakan bijaknya yang menghargai pengetahuan dan para cendekiawan."
Ia lebih lanjut menunjukkan bahwa Kuwait tetap berkomitmen pada sikap moderatnya, mengikuti pendekatan yang seimbang dan menolak semua bentuk ekstremisme agama dan intoleransi sektarian. Al-Raqdan berharap forum ini akan menghasilkan rekomendasi praktis dan dapat ditindaklanjuti yang berkontribusi pada penguatan keadilan dan penguatan prinsip-prinsip hak dan kesetaraan di negara-negara Islam. Ia menambahkan, "Kami berharap forum ini akan menandai awal dari kerja sama berkelanjutan di antara semua pihak yang terkait untuk mencapai tujuan bersama kita dalam pelayanan keadilan dan kemanusiaan."
Dukungan dari Kementerian Luar Negeri Kuwait
Wakil Menteri Luar Negeri, Duta Besar Sheikh Jarrah Jaber Al-Ahmad Al-Sabah, menyatakan bahwa forum ini mencerminkan komitmen teguh untuk melanjutkan upaya bersama menuju pengaktifan Pengadilan Internasional Kehakiman Islam—badan peradilan utama OKI—sehingga menjadi "suatu platform yang mempromosikan keadilan dan supremasi hukum sesuai dengan Syariah Islam dan prinsip-prinsip hukum internasional, yang menyediakan mekanisme untuk menyelesaikan sengketa hukum di antara negara-negara anggota OKI."
Sheikh Jarrah menekankan bahwa mencapai tujuan ini membutuhkan dialog yang bermanfaat dan upaya berkelanjutan untuk mengatasi tantangan bersama dan mencapai kesepakatan yang berkontribusi pada pembangunan sistem hukum Islam yang komprehensif berdasarkan keadilan, keadilan, dan kesetaraan. Ia menegaskan kembali bahwa Kuwait menyelenggarakan forum ini bermula dari "keyakinan mendalamnya pada aksi Islam bersama dan perannya yang berkelanjutan dalam mendukung upaya untuk membentuk Pengadilan Internasional Kehakiman Islam."
Sheikh Jarrah mencatat bahwa upaya ini dimulai pada KTT Islam Ketiga di Makkah pada tahun 1981, yang mengakui perlunya badan peradilan Islam internasional untuk meningkatkan kerja sama hukum di antara negara-negara anggota OKI. Proses ini mencapai puncaknya pada tahun 1987, ketika Kuwait menyelenggarakan KTT Islam Kelima, di mana statuta pengadilan disetujui, dan Kuwait ditunjuk sebagai markas resminya. Ia menekankan bahwa mengaktifkan pengadilan akan merupakan "tambahan mendasar" bagi sistem hukum Islam dan internasional, meningkatkan stabilitas, keadilan, dan kesetaraan berdasarkan saling pengertian dan hormat.
Sheikh Jarrah juga merujuk pada resolusi-resolusi yang relevan yang dikeluarkan oleh KTT Islam dan pertemuan menteri berturut-turut yang mendesak negara-negara anggota yang belum meratifikasi statuta pengadilan untuk mempercepat proses ratifikasi. Ia menekankan pentingnya kerja sama Islam di antara negara-negara anggota, mengingat kata-kata mendiang Amir Kuwait, Sheikh Jaber Al-Ahmad Al-Jaber Al-Sabah, semoga ia beristirahat dalam damai, yang menekankan ‘kebutuhan kerja sama di antara negara-negara Islam untuk mencapai kemajuan.’ Sheikh Jarrah berharap forum ini akan menghasilkan keputusan praktis yang meningkatkan keadilan dan kerja sama Islam.
Peran Sekretariat Jenderal OKI
Asisten Sekretaris Jenderal untuk Urusan Politik di OKI, Duta Besar Youssef Al-Dobeay, menyatakan bahwa Sekretariat Jenderal OKI telah melakukan "upaya besar" dalam koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Kuwait dan Institut Diplomatik Saud Al-Nasser Al-Sabah untuk menyelenggarakan forum ini, "yang kami harap akan memperkaya diskusi tentang pengaktifan pengadilan dan memberikan rekomendasi yang tepat kepada Dewan Menteri Luar Negeri."
Duta Besar Al-Dobeay menambahkan bahwa Sekretariat Jenderal OKI, dalam konsultasi dengan Kuwait, telah dengan cermat memilih para ahli hukum internasional dan urusan peradilan internasional dan regional untuk memimpin diskusi dalam forum ini.