ANTARA Desak Kebebasan Pers dalam RUU Penyiaran
ANTARA mendesak agar RUU Penyiaran yang sedang dibahas DPR prioritaskan kebebasan pers dan kedaulatan informasi nasional, serta memberikan kompensasi yang adil kepada media nasional.

Direktur Utama ANTARA, Akhmad Munir, menekankan pentingnya kebebasan pers dalam RUU Penyiaran yang tengah dibahas DPR. Pernyataan ini disampaikan pada Senin di kompleks parlemen Jakarta. Munir menjelaskan bahwa kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan RUU Penyiaran harus menjamin hak asasi manusia, khususnya kebebasan berekspresi. Ia juga menyoroti pentingnya ekosistem penyiaran yang mencerahkan, memberdayakan, dan mendidik masyarakat serta memperkuat integrasi nasional.
Munir menambahkan bahwa RUU Penyiaran harus mengutamakan kedaulatan informasi nasional. Hal ini mencakup kewajiban platform digital global untuk mematuhi hukum penyiaran Indonesia, terutama terkait konten jurnalistik. Ia mengusulkan agar platform digital asing bermitra dengan media nasional atau lembaga berita negara dalam distribusi konten untuk melindungi kepentingan Indonesia. Penguatan infrastruktur digital nasional untuk penyiaran juga dinilai penting guna mengurangi ketergantungan pada platform global.
Peran media lokal, menurut Munir, perlu diperkuat untuk memastikan keberlanjutan ekosistem penyiaran nasional. Lembaga penyiaran nasional perlu dilindungi melalui insentif digitalisasi dan penguatan jurnalisme Indonesia. Lebih lanjut, ia meminta agar RUU Penyiaran mewajibkan platform digital global memberikan kompensasi yang adil kepada media nasional dan lembaga berita negara atas penggunaan konten. ANTARA sendiri, menurut Munir, telah berperan strategis dalam menyediakan informasi dan konten berita yang andal dalam berbagai format untuk media, termasuk penyiaran, baik nasional maupun internasional. Media cetak, online, dan penyiaran banyak menjadikan ANTARA sebagai sumber berita.
Pentingnya Kebebasan Pers dan Kedaulatan Informasi
Akhmad Munir menegaskan kembali pentingnya memasukkan jaminan kebebasan pers sebagai poin utama dalam RUU Penyiaran. Hal ini, menurutnya, merupakan landasan penting bagi terciptanya ekosistem media yang sehat dan berkelanjutan. Kebebasan pers, yang dijamin oleh UU No. 40 Tahun 1999, tidak hanya sekadar hak, tetapi juga pilar demokrasi yang vital.
Lebih lanjut, Munir menjelaskan bahwa RUU Penyiaran harus mengatur secara jelas bagaimana platform digital asing beroperasi di Indonesia. Regulasi yang tegas diperlukan untuk memastikan bahwa platform-platform ini menghormati hukum dan peraturan Indonesia, termasuk terkait konten jurnalistik. Ketiadaan regulasi yang jelas dapat mengancam kedaulatan informasi Indonesia dan merugikan media lokal.
Munir juga menyoroti pentingnya peran media lokal dalam menjaga keberagaman informasi dan mencerminkan suara masyarakat di daerah. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas dan dukungan terhadap media lokal menjadi hal krusial yang harus diperhatikan dalam RUU Penyiaran. Hal ini dapat diwujudkan melalui berbagai insentif dan program pemberdayaan.
Peran Strategis ANTARA dan Kompensasi yang Adil
ANTARA, sebagai lembaga berita nasional, telah lama berperan sebagai penyedia informasi terpercaya bagi berbagai media, termasuk media penyiaran. Kontribusi ANTARA dalam menyediakan konten berita yang akurat dan berimbang sangat penting bagi publik. Oleh karena itu, perlindungan terhadap lembaga seperti ANTARA juga perlu menjadi perhatian dalam RUU Penyiaran.
Munir juga menekankan pentingnya kompensasi yang adil bagi media nasional atas penggunaan konten mereka oleh platform digital asing. Praktik penggunaan konten tanpa kompensasi yang memadai telah merugikan media nasional dan mengancam keberlanjutan industri media di Indonesia. RUU Penyiaran harus memberikan payung hukum yang melindungi hak-hak media nasional dalam hal ini.
Dengan demikian, RUU Penyiaran yang baik harus mampu menyeimbangkan antara kebebasan pers, kedaulatan informasi, dan perlindungan bagi media nasional. Hal ini akan menciptakan ekosistem penyiaran yang sehat, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi semua pihak.
ANTARA berharap RUU Penyiaran yang dihasilkan dapat menjadi landasan yang kuat bagi perkembangan industri penyiaran di Indonesia yang demokratis, bertanggung jawab, dan berdaya saing.