RUU Penyiaran Usul Model Bisnis Berkeadilan di Era Digital
Direktur Utama LKBN ANTARA mengusulkan RUU Penyiaran mengatur model bisnis berkeadilan untuk industri penyiaran nasional dalam persaingan pasar digital global yang ketat dan memastikan kedaulatan informasi.

Direktur Utama Perum LKBN ANTARA, Akhmad Munir, mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran mengatur model bisnis penyiaran yang berkeadilan dalam persaingan pasar digital global. Usulan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin (10/3). Munir menekankan perlunya pengaturan ini untuk menjamin keberlanjutan industri penyiaran nasional di tengah derasnya konten dari media internasional dan platform global.
Munir menjelaskan, era digital telah menghapus batasan geografis dalam penyiaran. Masyarakat kini mengakses konten lokal maupun internasional dengan mudah. Oleh karena itu, RUU Penyiaran perlu mengatur keseimbangan antara konten lokal dan asing untuk menjaga kedaulatan informasi Indonesia. Ia menambahkan, "Penyiaran harus mencakup konten lintas batas, agar pemerintah dapat mengatur keseimbangan antara konten lokal dan asing, serta memastikan kedaulatan informasi."
Lebih lanjut, Munir menyoroti pentingnya pengaturan terkait verifikasi sumber berita oleh platform digital global dan kerja sama dengan kantor berita negara. Regulasi juga dibutuhkan untuk mengontrol penyebaran konten berita asing yang berpotensi mengganggu stabilitas politik, ekonomi, dan sosial Indonesia. Ia juga mendorong inovasi jurnalisme berbasis kecerdasan buatan (AI) dan otomatisasi penyiaran untuk meningkatkan daya saing media nasional.
RUU Penyiaran: Menciptakan Persaingan yang Berkeadilan
Usulan Munir mendapat dukungan dari Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini. Amelia sepakat perlunya equal playing field dalam bisnis penyiaran. Hal ini, menurutnya, penting untuk mendorong penerapan publisher rights guna melindungi hak cipta.
Amelia menyoroti ketimpangan signifikan antara industri penyiaran konvensional dan media sosial. Media televisi, misalnya, menanggung biaya produksi tinggi dan regulasi ketat, sementara platform digital menikmati regulasi yang lebih longgar. "KPI sangat ketat melakukan pengawasan media konvensional, tapi tidak berdaya menghadapi platform digital yang jumlah kontennya lebih masif dan kompleks. Karena ketidakseimbangan ini banyak perusahaan media konvensional yang kolaps, terpaksa melakukan PHK," ungkap Amelia.
Ketimpangan ini, menurut Amelia, perlu diatasi melalui RUU Penyiaran. Regulasi yang adil akan melindungi industri penyiaran dalam negeri dan mencegah kolapsnya perusahaan media konvensional. Selain itu, regulasi yang jelas juga akan mendorong inovasi dan kreativitas di industri penyiaran.
Lebih lanjut, Amelia menekankan pentingnya perlindungan data pengguna Indonesia dari pemanfaatan sepihak oleh platform digital asing. Algoritma distribusi berita juga perlu dikontrol agar tidak memicu polarisasi sosial atau manipulasi opini publik. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas sosial dan politik di Indonesia.
Perlindungan Industri Penyiaran Nasional
RUU Penyiaran diharapkan menjadi payung hukum yang melindungi industri penyiaran nasional di tengah persaingan global yang semakin ketat. Regulasi yang komprehensif dan berkeadilan akan memastikan keberlanjutan industri penyiaran dan menjaga kedaulatan informasi Indonesia. Dengan adanya regulasi yang tepat, diharapkan industri penyiaran nasional dapat beradaptasi dan bersaing secara sehat di era digital.
Selain itu, peningkatan literasi digital juga menjadi kunci penting dalam menghadapi tantangan di era digital. Masyarakat perlu dibekali kemampuan untuk menyaring informasi dan mengidentifikasi berita hoaks. Hal ini akan membantu menjaga kualitas informasi yang dikonsumsi masyarakat dan mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan.
Dengan demikian, RUU Penyiaran tidak hanya mengatur model bisnis yang berkeadilan, tetapi juga berperan penting dalam menjaga kedaulatan informasi, melindungi industri penyiaran nasional, dan meningkatkan literasi digital masyarakat Indonesia. Harapannya, RUU ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan untuk menciptakan ekosistem penyiaran yang sehat dan berkelanjutan.