RUU Penyiaran Harus Terapkan Model Bisnis yang Adil: Direktur Utama ANTARA
Direktur Utama ANTARA mengusulkan agar RUU Penyiaran mengatur model bisnis yang adil di platform digital global untuk keberlanjutan industri penyiaran nasional.

Direktur Utama Lembaga Pers ANTARA, Akhmad Munir, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran mengatur model bisnis yang adil dalam persaingan platform digital global. Hal ini bertujuan untuk menjamin keberlanjutan industri penyiaran nasional. Munir menyampaikan usulan ini dalam sebuah pertemuan di Kompleks Parlemen, Senin lalu.
Munir menekankan bahwa penyiaran kini telah melampaui batas geografis. Masyarakat dapat mengakses konten tidak hanya dari lembaga penyiaran domestik, tetapi juga dari media internasional dan platform global. Oleh karena itu, RUU Penyiaran harus mencakup konten lintas batas agar pemerintah dapat mengatur keseimbangan antara konten lokal dan asing, sekaligus memastikan kedaulatan informasi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pentingnya RUU Penyiaran untuk mengatur berbagai aspek. Peraturan ini harus memastikan platform digital global memverifikasi sumber berita dan bekerja sama dengan lembaga berita negara. Selain itu, distribusi konten berita produksi asing, terutama yang berdampak pada stabilitas politik, ekonomi, dan sosial Indonesia, juga perlu diatur.
Regulasi Platform Digital Global
Menurut Munir, RUU Penyiaran perlu memastikan platform digital asing tidak mengeksploitasi data pengguna Indonesia secara sepihak tanpa pengawasan pemerintah. Ia juga menyoroti perlunya regulasi algoritma distribusi berita untuk mencegah prioritas konten yang memicu polarisasi sosial atau memanipulasi opini publik. Inovasi jurnalisme berbasis kecerdasan buatan (AI) dan otomatisasi penyiaran juga didorong agar media nasional mampu bersaing.
Munir menambahkan bahwa RUU Penyiaran harus melindungi hak cipta dan mendorong inovasi. Penting untuk menciptakan lapangan bermain yang setara bagi semua pelaku industri penyiaran, baik lokal maupun internasional. Dengan demikian, industri penyiaran nasional dapat berkembang secara berkelanjutan dan tetap kompetitif di era digital.
Hal senada disampaikan oleh Amelia Anggraini, anggota DPR RI. Ia mendukung usulan Munir tentang perlunya persaingan yang adil atau level playing field dalam industri penyiaran. Anggraini juga menekankan pentingnya penegakan hak penerbit untuk melindungi hak cipta.
Pentingnya Keseimbangan Konten Lokal dan Asing
Perkembangan teknologi digital telah mengubah lanskap industri penyiaran. Munculnya platform digital global memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat terhadap informasi dari berbagai sumber. Namun, hal ini juga menimbulkan tantangan bagi industri penyiaran nasional. RUU Penyiaran diharapkan dapat menjadi payung hukum yang melindungi industri penyiaran dalam negeri sekaligus memastikan akses masyarakat terhadap informasi yang akurat dan bertanggung jawab.
Regulasi yang adil dan seimbang antara konten lokal dan asing sangat penting untuk menjaga kedaulatan informasi dan budaya bangsa. Platform digital global perlu dilibatkan dalam upaya ini agar tercipta ekosistem media yang sehat dan berkelanjutan. Dengan demikian, industri penyiaran nasional dapat tetap eksis dan berperan aktif dalam pembangunan nasional.
Melalui RUU Penyiaran yang komprehensif, diharapkan Indonesia dapat menciptakan lingkungan media yang berimbang, inovatif, dan bertanggung jawab. Hal ini akan memastikan masyarakat Indonesia dapat mengakses informasi yang akurat dan terpercaya, serta melindungi industri penyiaran nasional dari persaingan yang tidak sehat.
Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan industri penyiaran Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. Pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat sipil dalam penyusunan dan implementasi RUU Penyiaran tidak dapat diabaikan.