Lampung Targetkan Pembentukan Bank Sampah di Setiap Kecamatan dan RW
Pemprov Lampung bertekad membangun sistem pengelolaan sampah berkelanjutan dengan menargetkan minimal satu bank sampah induk per kecamatan dan satu bank sampah unit per RW, didukung edukasi dan regulasi yang kuat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menetapkan target ambisius dalam pengelolaan sampah: pembentukan minimal satu bank sampah induk (BSI) di setiap kecamatan dan satu bank sampah unit (BSU) di setiap rukun warga (RW). Langkah ini diumumkan pada Sabtu lalu di Bandarlampung, sebagai bagian dari strategi Pemprov untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menekankan pentingnya tiga pilar utama: edukasi sejak dini, peningkatan pengetahuan masyarakat tentang pemanfaatan sampah, dan aksi nyata pengelolaan sampah di lingkungan masing-masing.
Pembentukan bank sampah ini dinilai sangat strategis, terutama untuk mendukung pengelolaan sampah di kawasan wisata pantai yang tersebar di berbagai wilayah Lampung. Inisiatif ini merupakan respons terhadap tantangan pengelolaan sampah yang semakin kompleks dan kebutuhan akan solusi yang berkelanjutan. Dengan adanya bank sampah, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif berperan serta dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mengurangi dampak negatif sampah terhadap lingkungan.
Langkah Pemprov Lampung ini didasari oleh Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah Plastik. Kedua regulasi ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi upaya Pemprov dalam mendorong pengelolaan sampah yang efektif dan efisien. Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan program ini dapat berjalan dengan lebih terarah dan terukur.
Dukungan Pemprov Lampung terhadap Bank Sampah
Pemprov Lampung, melalui Dinas Lingkungan Hidup, berkomitmen untuk bersinergi dengan pemerintah kabupaten dan kota dalam memberikan edukasi dan pendampingan bagi pembentukan dan pengembangan bank sampah. Dukungan ini meliputi pelatihan pengelolaan bank sampah, penyediaan sarana dan prasarana, serta pembinaan berkelanjutan. Hal ini bertujuan untuk memastikan keberhasilan program dan keberlanjutan pengelolaan bank sampah di seluruh wilayah Lampung.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menyatakan, "Pemerintah Provinsi Lampung menekankan pentingnya tiga pilar utama dalam pengelolaan sampah yaitu memberikan edukasi sejak dini tentang pengelolaan sampah di hulu, meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait pemanfaatan sampah secara bijak, serta mendorong aksi nyata pengelolaan sampah di lingkungan masing-masing." Beliau juga menambahkan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat menjadi pemantik bagi seluruh elemen masyarakat untuk bergerak bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Pemerintah Provinsi Lampung telah menunjukkan keseriusannya dalam menangani masalah sampah dengan menerbitkan peraturan daerah dan peraturan gubernur terkait pengelolaan sampah. Dengan adanya regulasi yang jelas dan dukungan penuh dari pemerintah, diharapkan program pembentukan bank sampah ini dapat berjalan dengan lancar dan mencapai target yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, Wagub menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam keberhasilan program ini. "Kegiatan seperti ini diharapkan menjadi pemantik bagi seluruh elemen masyarakat untuk bergerak bersama. Pemerintah telah menyiapkan regulasi, memberikan edukasi, dan kini saatnya seluruh pihak turut serta dalam aksi nyata," imbuhnya.
Target dan Harapan Pembentukan Bank Sampah
Target minimal satu BSU di setiap RW dan satu BSI di setiap kecamatan menunjukkan komitmen Pemprov Lampung untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang menyeluruh dan merata di seluruh wilayah. Dengan tersedianya bank sampah di setiap RW, diharapkan pengelolaan sampah dapat dilakukan lebih dekat dengan sumbernya, sehingga lebih efisien dan efektif.
Keberadaan bank sampah induk di setiap kecamatan akan berfungsi sebagai pusat pengolahan dan pemrosesan sampah yang dikumpulkan dari berbagai BSU. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah dan mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA).
Pemprov Lampung berharap melalui langkah-langkah ini, dapat tercipta lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemprov untuk mewujudkan keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung. Keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat.
Dengan adanya bank sampah, diharapkan dapat mengurangi pencemaran lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Lampung. Program ini juga diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong perekonomian lokal melalui pemanfaatan sampah yang lebih optimal.
Melalui komitmen dan kerja sama yang kuat antara pemerintah dan masyarakat, target pembentukan bank sampah di seluruh wilayah Lampung diharapkan dapat tercapai dan memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat.