Larangan Mudik Luar Kota untuk ASN Bantul Menggunakan Mobil Dinas
Wakil Bupati Bantul melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik luar kota saat Lebaran 2025 demi efisiensi anggaran dan efektivitas kinerja.
Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta, mengeluarkan larangan tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk menggunakan mobil dinas dalam perjalanan mudik Lebaran 2025 ke luar kota. Larangan ini disampaikan setelah beliau melakukan pemantauan harga bahan pokok di Pasar Imogiri Bantul pada Kamis, 13 Maret 2025. Keputusan ini diambil untuk memastikan efisiensi anggaran dan efektivitas kinerja pemerintahan.
"Yang mobil dinas tetap kita larang untuk mudik atau dipakai ke luar kota saat Lebaran," tegas Aris. Beliau menekankan pentingnya penghematan, terutama terkait anggaran bahan bakar minyak (BBM). Pelanggaran terhadap larangan ini akan dikenakan sanksi.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Pemerintah Kabupaten Bantul berupaya untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran dan memastikan bahwa mobil dinas tetap siap digunakan untuk kepentingan dinas yang mendesak. Larangan ini juga sejalan dengan upaya peningkatan disiplin dan akuntabilitas penggunaan aset negara.
Aturan Penggunaan Mobil Dinas Saat Lebaran
Pemerintah Kabupaten Bantul telah menyiapkan edaran resmi terkait penggunaan mobil dinas selama periode Lebaran 2025. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Bantul, Hermawan Setiadji. Edaran tersebut secara tegas melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik ke luar kota.
Lebih lanjut, Hermawan menjelaskan bahwa mobil dinas harus tetap berada di sekitar tempat tinggal pejabat yang bersangkutan, bukan di kantor. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa mobil dinas tetap siap digunakan jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk tugas kedinasan yang mendesak. Kebijakan ini juga mempertimbangkan bahwa sebagian besar pejabat di Bantul merupakan warga Bantul sendiri.
"Apalagi sebagian besar juga pejabatnya orang Bantul. Pokoknya mobil dinas dibawa ke rumah masing-masing dan tidak boleh dipakai untuk keperluan pribadi dan sebagainya," jelas Hermawan. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesiapsiagaan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sanksi Pelanggaran
Hermawan menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan penggunaan mobil dinas ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran dan sanksi lainnya.
"Intinya tidak boleh untuk keperluan piknik, stanby di rumah, tidak boleh untuk kepentingan pribadi apalagi mudik keluar kota, stanby sewaktu-waktu ada perintah layanan masyarakat," tegas Hermawan. Larangan ini menekankan pentingnya penggunaan mobil dinas hanya untuk kepentingan dinas dan pelayanan masyarakat.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi anggaran, efektivitas kinerja ASN, dan disiplin dalam penggunaan aset negara. Mobil dinas diharapkan tetap siap siaga untuk kepentingan masyarakat Bantul, bukan untuk kepentingan pribadi selama periode Lebaran.