Layanan Lingkungan Hidup Terintegrasi Kini Tersedia di MPP Kota Tangerang
Masyarakat Kota Tangerang kini dapat mengurus dokumen lingkungan, pengajuan izin, hingga pengaduan pencemaran lingkungan dengan mudah di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Masyarakat Kota Tangerang kini dapat mengakses layanan pengelolaan lingkungan hidup secara terintegrasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) setempat. Layanan ini mencakup pengurusan dokumen lingkungan, persetujuan teknis, hingga pengaduan terkait pencemaran dan kerusakan lingkungan. Inisiatif ini diluncurkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang untuk memudahkan akses publik terhadap layanan lingkungan.
Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa pemusatan layanan lingkungan di MPP bertujuan untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat. Dengan adanya layanan ini, warga tidak perlu lagi mengunjungi beberapa instansi berbeda untuk mengurus berbagai keperluan terkait lingkungan. Semua proses, mulai dari informasi dan pengaduan hingga pengurusan dokumen, dapat diselesaikan di satu lokasi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Tangerang untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan mempercepat penyelesaian permasalahan lingkungan. Dengan akses yang lebih mudah dan terpadu, diharapkan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup akan meningkat signifikan. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan Kota Tangerang yang lebih hijau dan berkelanjutan.
Layanan Lengkap di MPP Kota Tangerang
Di MPP Kota Tangerang, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan terkait lingkungan hidup. Layanan pengaduan memungkinkan warga untuk melaporkan dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan dengan cepat dan mudah. "Ini sebagai solusi cepat untuk keluhan lingkungan yang disampaikan masyarakat," ujar Wawan Fauzi.
Selain pengaduan, masyarakat juga dapat memperoleh layanan rekomendasi dan dokumen lingkungan. Layanan ini meliputi persetujuan atau penolakan UKL-UPL dan AMDAL, rekomendasi izin pengelolaan sampah, rekomendasi persetujuan teknis, dan Sertifikat Laik Operasi (SLO). Proses pengurusan dokumen ini diharapkan menjadi lebih efisien dan transparan berkat terintegrasinya layanan di MPP.
Proses perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Tangerang dilakukan secara sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup. Dengan adanya layanan terpadu di MPP, diharapkan upaya pelestarian lingkungan dapat berjalan lebih efektif dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Wawan Fauzi mengajak masyarakat untuk aktif menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan. "Ayo kita jaga lingkungan agar tetap bersih dan nyaman. Laporkan keluhan dan dapatkan solusi cepat demi Kota Tangerang yang lebih hijau," ajaknya.
Fasilitas Lengkap MPP Kota Tangerang
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, menambahkan bahwa MPP Kota Tangerang menyediakan berbagai fasilitas pendukung. Tidak hanya layanan dari 18 instansi vertikal dan Pemkot Tangerang, MPP juga menyediakan fasilitas tambahan seperti pojok baca dan gerai UMKM.
Kehadiran gerai UMKM di MPP diharapkan dapat memberikan peluang usaha bagi pelaku UMKM lokal sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses berbagai produk dan layanan. Dengan demikian, MPP tidak hanya berfungsi sebagai pusat layanan publik, tetapi juga sebagai pusat kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat.
Dengan adanya fasilitas yang lengkap dan terintegrasi, MPP Kota Tangerang menjadi satu-satunya tempat yang lengkap untuk mengurus berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk layanan lingkungan hidup. Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam meningkatkan kualitas layanan publik dan memberikan kemudahan bagi warganya.
Integrasi layanan lingkungan di MPP Kota Tangerang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan. Dengan akses yang mudah dan proses yang efisien, masyarakat dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan di Kota Tangerang.