Layanan Publik Tetap Jalan Saat Isra Miraj dan Imlek: Imbauan MenPANRB
Jelang libur Isra Miraj dan Imlek 2025, Menteri PANRB Rini Widyantini mengimbau agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dengan sejumlah penyesuaian, memastikan layanan esensial tetap tersedia bagi masyarakat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengeluarkan imbauan penting terkait pelayanan publik selama libur nasional Isra Miraj 1446 H dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili pada 2025. Imbauan ini bertujuan agar pelayanan kepada masyarakat tetap lancar dan prima meskipun banyak instansi pemerintah mungkin akan mengurangi operasional.
Imbauan tersebut tertuang resmi dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 01/2025. Dalam surat edaran tersebut, Rini menekankan pentingnya pemberian pelayanan publik esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap beroperasi. Layanan-layanan krusial seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan harus tetap berjalan optimal. Hal ini disampaikan langsung oleh MenPANRB pada Sabtu lalu di Jakarta.
Lebih lanjut, MenPANRB memberikan arahan spesifik kepada para menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota. Mereka diminta untuk memastikan aksesibilitas layanan publik esensial. Penyelenggaraan layanan publik yang prima menjadi prioritas utama, terutama layanan yang berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Untuk menjamin kelancaran pelayanan, MenPANRB juga menyoroti pentingnya pengaturan cuti tahunan pegawai. Pemberian cuti harus mempertimbangkan beban kerja dan jumlah pegawai yang bertugas. Selektivitas dalam pemberian cuti menjadi kunci agar pelayanan tetap berjalan tanpa kendala berarti.
Sistem kerja bergilir atau shift juga perlu ditata ulang agar pelayanan publik tidak terganggu. Instansi pemerintah diminta untuk menjamin standar pelayanan tetap terjaga, bahkan selama periode libur. Masyarakat perlu tetap mendapatkan layanan yang berkualitas, sesuai standar yang ditetapkan.
Selain itu, MenPANRB juga mendorong agar instansi pemerintah tetap aktif dalam menerima pengaduan masyarakat. Kanal pengaduan resmi, seperti LAPOR! (www.lapor.go.id), serta kanal tatap muka dan media lainnya harus tetap beroperasi. Responsif terhadap aspirasi masyarakat sangatlah penting.
Transparansi informasi juga menjadi hal krusial. Instansi pemerintah wajib menginformasikan kepada masyarakat mengenai perubahan jadwal atau akses layanan. Keterbukaan ini akan membantu masyarakat untuk merencanakan dan mengakses layanan publik dengan lebih mudah.
Tidak hanya itu, instansi pemerintah juga harus memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan di lingkungan kerja masing-masing. Mitigasi risiko harus dilakukan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan baik bagi pegawai maupun masyarakat yang mengakses layanan.
MenPANRB juga meminta pengawasan ketat terhadap pelaksanaan surat edaran ini. Arahan dan pengawasan yang baik dari pimpinan akan memastikan efektivitas imbauan ini di lapangan. Harapannya, masyarakat tetap merasakan pelayanan publik yang prima dan nyaman meskipun saat momen libur nasional.
Surat edaran lengkap dapat diunduh melalui tautan berikut: https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/SE/jenis/1978?SURAT%20EDARAN