Manajemen Buruk Sebabkan Likuidasi Tiga BPR di Sumatera Barat, LPS Bayar Rp10,4 Miliar
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan manajemen yang buruk menjadi penyebab likuidasi tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Sumatera Barat, dengan total pembayaran kepada nasabah mencapai Rp10,4 miliar.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan bahwa manajemen yang buruk menjadi faktor utama penyebab likuidasi tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Sumatera Barat. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Perwakilan LPS I Medan, M. Yusron, di Padang pada Jumat lalu. Total dana yang telah dibayarkan LPS kepada para nasabah dari ketiga BPR tersebut mencapai Rp10,4 miliar.
Ketiga BPR yang dilikuidasi tersebut adalah PT BPR Sembilan Mutiara di Kabupaten Pasaman Barat, PT BPR Lubuk Raya Mandiri di Kota Padang, dan PT Pakan Rabaa Solok Selatan. Likuidasi ini dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasional masing-masing bank. Menurut Yusron, selain manajemen yang buruk, likuidasi bank juga seringkali berkaitan dengan tindak pidana perbankan.
Meskipun LPS telah membayarkan dana nasabah, pihaknya belum mendapatkan informasi pasti mengenai kemungkinan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh manajemen ketiga BPR tersebut. Proses pencairan dana nasabah dilakukan setelah LPS bersama bank terkait mengumumkan simpanan yang layak bayar, kemudian nasabah dapat mencairkan uangnya dengan membawa dokumen yang diperlukan ke bank yang telah ditunjuk LPS.
Kronologi Likuidasi Ketiga BPR di Sumatera Barat
Berikut rincian kronologi pencabutan izin dan periode likuidasi masing-masing BPR:
- PT BPR Sembilan Mutiara: Izin dicabut pada 2 April 2024, pembentukan tim likuidasi 16 April 2024, periode likuidasi 16 April 2024 hingga 16 Juli 2025.
- PT BPR Lubuk Raya Mandiri: Izin dicabut pada 23 Juli 2024, pembentukan tim likuidasi 1 Agustus 2024, periode likuidasi 1 Agustus 2024 hingga 31 Mei 2025.
- PT Pakan Rabaa Solok Selatan: Izin dicabut pada 11 Desember 2024, periode likuidasi 23 Desember 2024 hingga 22 Desember 2025.
Proses likuidasi ini menandakan pentingnya manajemen yang baik dan pengawasan yang ketat dalam sektor perbankan untuk melindungi kepentingan nasabah. LPS berharap kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak terkait dalam menjalankan operasional perbankan.
Setelah proses likuidasi selesai, LPS akan terus memantau perkembangan situasi dan memastikan seluruh kewajiban kepada nasabah telah terpenuhi. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan di Indonesia. Ke depannya, diharapkan akan ada peningkatan pengawasan dan regulasi yang lebih ketat untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
"Sebagian besar likuidasi bank ini karena mismanagement atau pengelolaan bank yang kurang baik," kata Yusron menjelaskan penyebab utama likuidasi ketiga BPR tersebut. Pernyataan ini menekankan pentingnya tata kelola yang baik dan profesionalisme dalam manajemen perbankan untuk mencegah kerugian finansial bagi nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.