Mendag Bantah Praktik Pengemasan Ulang MinyaKita, Harga Mulai Turun
Menteri Perdagangan membantah adanya praktik pengemasan ulang MinyaKita dan menegaskan harga minyak goreng rakyat tersebut mulai menunjukkan penurunan.
Jakarta, 20 Februari 2024 - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dengan tegas membantah isu yang beredar mengenai praktik pengemasan ulang minyak goreng rakyat MinyaKita menjadi minyak curah. Bantahan ini disampaikan di Jakarta, Kamis, sebagai tanggapan atas dugaan penyebab harga MinyaKita yang belum kunjung turun. Kemendag, menurut Mendag Budi, terus melakukan pemantauan dan penertiban untuk memastikan distribusi MinyaKita berjalan lancar dan sesuai aturan.
Mendag Budi menyatakan, "'Nggak, nggak ada,'" menyangkal adanya praktik pengemasan ulang tersebut. Ia menekankan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) aktif melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran penjualan MinyaKita. Lebih lanjut, ia mengamati adanya penurunan harga MinyaKita secara bertahap, yang dapat dipantau melalui Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP).
Kemendag mengklaim telah menindak tegas para pelanggar. "Semua sudah tertib, semua sudah kita tertibkan. Kan kita ada SP2KP ya, sehingga titik mana yang mahal itu kita tahu," kata Mendag Budi. Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng dan memastikan ketersediaannya bagi masyarakat.
Pengawasan Ketat dan Penetapan HET
Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengungkapkan adanya kerja sama dengan Satgas Pangan untuk menertibkan penjualan MinyaKita yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. HET MinyaKita sendiri telah ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.
Namun, Arief mengakui bahwa harga rata-rata MinyaKita di pasaran masih berada di kisaran Rp17.000 hingga Rp18.000 per liter. Kondisi ini mendorong Bapanas untuk berkoordinasi dengan Satgas Pangan guna menindak tegas para pedagang yang menjual MinyaKita di atas HET.
Arief menegaskan bahwa penetapan HET tersebut telah melalui proses yang melibatkan Menteri Perdagangan, pengusaha, dan distributor. Ia menjelaskan, "Jadi kalau sudah ditentukan demikian, maka demikian. Lain halnya kalau misalnya dalam rapat koordinasi atau dalam keputusan lembaga terkait, di situ disebutkan ada ongkos kirim dan lain-lain, ya harganya bisa zoning (zonasi per wilayah)." Penjelasan ini memberikan gambaran tentang kompleksitas penetapan harga dan distribusi MinyaKita.
Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP)
Pemerintah melalui SP2KP terus memantau harga dan ketersediaan MinyaKita di pasaran. Sistem ini memungkinkan pemerintah untuk mengidentifikasi daerah-daerah dengan harga yang tidak sesuai HET dan mengambil tindakan yang diperlukan. SP2KP menjadi alat penting dalam memastikan kebijakan pemerintah terkait MinyaKita berjalan efektif dan mencapai sasarannya.
Dengan adanya pemantauan ketat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan harga MinyaKita dapat segera sesuai dengan HET yang telah ditetapkan. Hal ini akan memberikan manfaat bagi masyarakat luas, terutama dalam menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi.
Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi dalam distribusi MinyaKita. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menstabilkan harga dan memastikan ketersediaan minyak goreng bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Ke depannya, transparansi dan koordinasi yang baik antara pemerintah, pengusaha, dan distributor sangat penting untuk memastikan keberhasilan program MinyaKita dan mencegah terjadinya disparitas harga di berbagai daerah.